Konflik PT Rotorejo Kruwuk Temui Titik Terang : Revolutionary Law Firm Kawal Proses Kesepakatan Foto : Pertemuan antara pihak PT Rotorejo Kruwuk bersama Revolutionary Law Firm. (Dok.ist)
Bratapos / Daerah

Konflik PT Rotorejo Kruwuk Temui Titik Terang : Revolutionary Law Firm Kawal Proses Kesepakatan

Terbit : 02-Oct-2025, 16:45 WIB // Pewarta : Arif, Editor : Arif // Viewers : 18 Kali

BLITAR || Lintasselatan.bratapos.com - Setelah melalui proses yang panjang dan penuh dinamika yang melibatkan PT Rotorejo Kruwuk dengan masyarakat, akhirnya menemukan titik terang setelah adanya kesepakatan para pihak.

Pertemuan yang berlangsung di Aula BPN Kabupaten Blitar antara Revolutionary Law Firm selaku kuasa hukum masyarakat dengan Pemkab Blitar melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Badan Pertanahan Nasional (BPN), kelompok masyarakat (Pokmas), serta Kepala Desa Gadungan dan Sumberagung mencapai kesepakatan mengenai reforma agraria melalui redistribusi tanah (redis). Selasa (30/9/2025). 

Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., C.Me., Sp.Ptn., CPLA, pendiri sekaligus pemilik Revolutionary Law Firm mengatakan, bahwa momentum ini merupakan lompatan besar dalam perjuangan reforma agraria di Kabupaten Blitar. Menurutnya, dengan adanya kesepakatan tersebut, masyarakat yang sebelumnya terbelah antara pro dan kontra kini bisa bersatu. 

Hal ini menunjukkan pihak BPN dan pihak perkebunan menunjukkan komitmen yang diharapkan menjadi jalan damai dan memberi kepastian hukum bagi semua.

"Kami, selaku kuasa hukum masyarakat, memastikan agar Pemkab Blitar melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) segera merekomendasikan penerima redis," kata Trijanto.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kesepakatan tersebut, masyarakat dijanjikan akan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bentuk pengakuan negara atas hak mereka. 

"Sementara PT Rotorejo Kruwuk, yang HGU-nya berakhir sejak 2009, kini memiliki peluang untuk memperoleh HGU baru dengan landasan hukum yang sah dan transparan," ucap Trijanto.

Menurutnya, keberpihakan kepada masyarakat tidak berarti meniadakan hak perusahaan. Dan perjuangan hukum yang ia lakukan bertujuan menyeimbangkan, rakyat memperoleh haknya secara sah, sementara perusahaan tetap memperoleh kepastian hukum untuk melanjutkan usahnya.

Langkah pihak PT Rotorejo Kruwuk yang tetap konsisten dalam membayar kewajiban pajak negara juga mendapatkan apresiasi dari Trijanto. Menurut Trijanto, meskipun HGU perusahaan telah kedaluwarsa, akan tetapi masih melakukan pembayaran yang sudah disetor perusahaan mencapai hampir Rp7 miliar. 

"Sikap taat pajak ini lah yang patut diapresiasi, sehingga komitmen ini menjadi modal penting bagi negara untuk memberikan legitimasi baru dalam bentuk HGU,” pungkas Trijanto. (rf)


Pilihan Untukmu