Sempat Diberitakan Miring, Kepala Desa Jajar Tegaskan Rekrutmen Sudah Sesuai Aturan Pelantikan 2 Perangkat Desa Jajar, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. (doc.ist)
Bratapos / Daerah

Sempat Diberitakan Miring, Kepala Desa Jajar Tegaskan Rekrutmen Sudah Sesuai Aturan

Terbit : 17-Jan-2025, 01:23 WIB // Pewarta : Arif, Editor : Arif // Viewers : 2640 Kali

BLITAR || Lintasselatan.bratapos.com - Kepala Desa Jajar, Kecamatan Talun, Radita Tuti Dwi Sakti, S.Pd.SD, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan miring yang sempat beredar mengenai proses rekrutmen perangkat desa di wilayahnya.

Dalam klarifikasinya, Kades Jajar Radita menegaskan bahwa seluruh tahapan rekrutmen telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan berlandaskan transparansi.

"Dalam proses rekrutmen perangkat desa itu sebenarnya kami sudah sesuai aturan dan tahapan yang ada" mulai dari penjaringan, ujian seleksi hingga pelantikan," ucapnya, Kamis (16/1/2025).

Dia juga menambahkan bahwa setelah selesai tahapan dan ujian dengan pihak ketiga, pihaknya langsung mengajukan rekom ke Kecamatan Talun.

"Awalnya kita mengajukan sesuai kekosongan jabatan dua orang, namun setelah pengajuan tersebut, pihak Kecamatan meminta empat orang dari hasil nilai tertinggi ujian seleksi. Dari ke empat orang tersebut bisa dilakukan Prerogatif Kepala Desa untuk menentukan dua orang calon Perangkat Desa," ujar Radita. 

Menurutnya, ke empat orang dari lima belas peserta ujian seleksi tersebut sudah memenuhi kriteria secara Akademik. 

"Dengan menjunjung tinggi azas demokrasi, transparansi. Kepala Desa menggelar musyawarah dengan Ketua panitia seleksi perangkat desa (Supono) beserta anggota dan ketua BPD (Edy mudjoko) untuk menentukan dua orang calon Perangkat Desa. Kemudian hasil musyawarah di gunakan untuk Prerogatif Kepala Desa," jelas Kades Jajar Radita. 

Adapun dua orang hasil musyawarah tersebut, kata Radita, selanjutnya di usulkan persetujuan penetapan pengangkatan perangkat desa ke Bupati Blitar dengan tembusan DPMD dan Kecamatan Talun.

"Dan dijelaskan juga oleh DPMD bahwasanya boleh memilih di antara rangking satu, dua, tiga dan empat," imbuhnya. 

Selanjutnya dengan dasar surat persetujuan penetapan pengangkatan perangkat desa dari Bupati Blitar, nomor : B/900.12/30/409.21.2/2025, tanggal 10 Januari 2025 maka di lantik dua perangkat Desa tersebut.

Dia juga menegaskan, bahwasanya kalau proses rekrutmen perangkat desa tidak sesuai prosedur tentunya tidak mendapat persetujuan penetapan pengangkatan perangkat desa dari Bupati Blitar. 

"Nyatanya usulan kami mendapat persetujuan dari Bupati Blitar," tegas Radita. 

Kepala Desa Jajar, Radita berharap kepada perangkat desa yang baru di lantik bisa secara maksimal melayani masyarakat sehingga dapat membantu tugas kepala desa. 

"Harapan saya untuk bapak dan ibu perangkat yang baru dilantik, dapat bekerja dengan baik dan ikhlas dalam melayani masyarakat. Dan yang terpenting, dengan terisinya kekosongan perangkat desa ini dapat mensupport pemerintahan desa Jajar menjadi lebih potensial dan lebih baik," pungkasnya. (rf) 


Pilihan Untukmu