NGANJUK || Lintasselatan.bratapos.com - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penggunaan Kawasan Hutan Berupa Jalan/Alur Untuk Jalan Angkut Hasil Produksi Tambang Komoditas Batuan Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara Denngan Kodap Sirkah di Kantor Perum Perhutani KPH Nganjuk, Jl. Merdeka No. 6 Nganjuk pada Senin (08/09/2025).
Dalam acara tersebut, Administratur/KKPH Nganjuk Dwi Puspitasari yang didampingi Kasi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB) Erjefri Muhamad S., dan Ketua Koperasi Kodap Sirkah Toha Machsun Arazaq.
Sebagai informasi bahwa Kerja Sama Penggunaan Kawasan Hutan ini sudah mendapat persetujuan dari Menteri Kehutanan sebagaimana Surat Direktur Jendral Planologi Kehutanan a.n. Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.181/MENHUT-PLA/PKH/PLA.04/4/2025 tanggal 23 April 2025.
Persetujuan tentang Penggunaan Kawasan Hutan Berupa Jalan/Alur untuk Jalan Angkut Hasil Produksi Tambang Komoditas Batuan Melalui Mekanisme Kerjasama antara Perum Perhutani dengan Koperasi Kodap Sirkah Jaya pada Kawasan Hutan Produksi Tetap pada Wilayah Kerja Perum Perhutani KPH Nganjuk, Divisi Regional Jawa Timur, di Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Hal ini untuk memudahkan dan melancarkan angkutan hasil produksi tambang komoditas batuan Koperasi Kodap Sirkah dan memudahkan Perum Perhutani dalam melakukan kegiatan pengelolaan hutan, khususnya dalam kegiatan perlindungan hutan dan angkutan hasil produksi.
Objek Kerja Sama yang memiliki luas sekitar ± 1,7809 Ha (satu koma tujuh delapan nol sembilan hektar) di Alur BG, Alur BL, Alur B Petak 18A, 18F, 19A RPH Tunglur dan RPH Awar awar, BKPH Bagor, KPH Nganjuk, masuk dalam wilayah administrasi Pemerintahan Desa Wilangan dan Ngadipiro Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.
Dalam kesempatan tersebut, Administratur/KKPH Nganjuk, Dwi Puspitasari, menyampaian bahwa dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini Perhutani KPH Nganjuk selain mendapat kompensasi variable sharing dan Fix Sharing dari Koperasi Kodap Sirkah sebagai akibat atas adanya Perjanjian ini.
”Perum Perhutani selain mendapat konpensasi juga akan dimudahkan dalam melakukan kegiatan pengelolaan hutan, angkutan hasil produksi serta dalam melaksanakan pengawasan dan pengamanan aset berupa tegakan yang ada di Lokasi Kerja Sama dan sekitarnya” terangnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Kodap Sirkah Toha Machsun Arazaq menyampaikan terima kasih dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Kawasan Hutan.
“Saya sampaikan terima kasih kepada Perhutani Nganjuk atas kerja samanya dan dengan ditandatanganinya perjanjian ini secara legal formanya sudah ada sehingga saya dapat langsung bekerja” pungkasnya. (rf/Kom-PHT/Ngj/AR)