Percepat Transformasi, Perhutani Nganjuk Ajak LMDH Menjadi KKPP dan KKP Foto Acara Perhutani Nganjuk bersama LMDH. (Dok.ist)
Bratapos / Daerah

Percepat Transformasi, Perhutani Nganjuk Ajak LMDH Menjadi KKPP dan KKP

Terbit : 19-Sep-2025, 23:12 WIB // Pewarta : Arif, Editor : Arif // Viewers : 21 Kali

NGANJUK || Lintasselatan.bratapos.com - Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk Dwi Puspitasari mendorong Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) bertransformasi menjadi Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) maupun Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP).

Hal itu disampaikan usai sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang digelar di kantor Dinas Pertanian Nganjuk, Kamis (18/09).

Dwi Puspitasari menjelaskan bahwa sejak terbitnya regulasi baru mengenai Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus, Perum Perhutani telah menyesuaikan pedoman kemitraannya melalui Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani.

Menurutnya, Perum Perhutani pada 28 Agustus 2023 telah menerbitkan Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 13/PER/DIR/08/2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani. 

"Regulasi ini menjadi landasan baru dalam pola kerja sama pengelolaan hutan antara Perhutani dengan kelompok masyarakat. Dalam aturan tersebut, kemitraan dibedakan berdasarkan status kelembagaan masyarakat desa hutan. Sehingga Bagi kelompok masyarakat yang telah berbadan hukum, seperti koperasi, pola kerjasama disebut Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP)," terang Dwi Puspitasari.

Dijelaskan juga oleh Dwi Puspitasari, bahwa bagi kelompok masyarakat yang belum berbadan hukum dan berbadan usaha, pola kerjasama disebut Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP). Yang sebelumnya, bentuk kerja sama ini dikenal dengan istilah Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) bersama LMDH. 

"Melalui regulasi baru ini, pola PHBM resmi bertransformasi menjadi KKPP maupun KKP, dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan," terangnya.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa klasifikasi kemitraan tersebut sangat penting karena berpengaruh langsung pada peluang LMDH dalam mengakses berbagai program pemerintah, terutama terkait pengajuan pupuk bersubsidi. 

"Melalui regulasi ini, LMDH diharapkan dapat semakin mandiri, tertib dalam pengelolaan administrasi, serta memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan produktivitas lahan hutan," lanjutnya.

Sehingga dengan pola kemitraan yang jelas, legal, dan berkelanjutan ini juga diharapkan mampu memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di desa sekitar hutan, pungkasnya.

Sementara dalam paparannya sosialisasi terkait pupuk bersubsidi, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk Ida Shabihatin menyampaikan bahwa Permentan Nomor 15 Thaun 2025 merupakan aturan pelaksana teknis dari Perpres nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Dia juga menyampaikan berdasarkan Pasal 3 ayat (5) sasaran yang mendapatkan subsidi pupuk salah satunya petani. ”Petani yang dimaksud pada pasal 3 Ayat (5) termasuk petani yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ida Shabihatin .

Sosialisasi Permentan Nomor 15 Tahun 2025 merupakan upaya Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk untuk menjelaskan dan mengimplementasikan Peraturan Menteri Pertanian yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Ia juga menjabarkan kepada seluruh pemangku kepentingan mulai dari Dinas Pertanian yaitu jajaran penyuluh di BPP, petani dan pelaku distribusi dengan tujuan utamanya adalah untuk memperkuat tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi.

"Dan memastikan ketepatan sasaran, efisien dan kemudahan bagi petani dalam mengakses pupuk untuk mendukung ketahanan pangan nasional," pungkas Ida Shabihatin.

Hadir dalam kesempatan tersebut selain Perhutani KPH Nganjuk, juga hadir dari Perhutani KPH Kediri, KPH Jombang, KPH Saradan, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk dan PPL Dinas Pertanian Nganjuk. (Arifbli/Kom-PHT/Ngj/Ar)


Pilihan Untukmu