MALANG || lintasselatan.bratapos.com — Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan.
PJ Kepala Desa Parangargo, Yenni, menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan pungli tidak sepenuhnya benar.
“Memang sempat ada penarikan biaya sebesar Rp200 ribu kepada pemohon, namun hal tersebut bukan keputusan pribadi saya. Itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara BPD, RT, RW, dan tokoh masyarakat Desa Parangargo,” jelas Yenni.
Menyikapi ramainya pemberitaan, pihak desa bersama Muspika Kecamatan Wagir segera menggelar rapat koordinasi yang dihadiri Camat Wagir, Kapolsek, Danramil, BPD, serta tokoh masyarakat.
Hasil rapat menyepakati bahwa Program ILASPP tetap dilanjutkan, namun seluruh pungutan Rp200 ribu kepada warga dikembalikan sepenuhnya. Sementara untuk kebutuhan patok dan materai, dibebankan kepada masing-masing pemohon sesuai kebutuhan administrasi.
Camat Wagir, Nico, membenarkan keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan desa agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami telah memanggil seluruh pihak terkait. Kesepakatannya jelas: uang Rp200 ribu harus dikembalikan kepada warga, dan Perdes yang mengatur pungutan tersebut resmi dibatalkan,” tegas Nico.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah kecamatan berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat segera diselesaikan, serta pelaksanaan Program ILASPP dapat berjalan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Tim)