"Bejat" Diduga Oknum Kades Kangkangi Istri Orang di Kecamatan Sumawe, Kades dan Camat Bungkam!! Foto: Dokumentasi dan chat tidak senonoh dugaan perzinaan antara oknum Kades dengan istri orang. (Doc.Istimewa/Bratapos.com)
Bratapos / Hukum

"Bejat" Diduga Oknum Kades Kangkangi Istri Orang di Kecamatan Sumawe, Kades dan Camat Bungkam!!

Terbit : 04-Nov-2025, 13:32 WIB // Pewarta : Lintas Selatan, Editor : Redaksi Bratapos // Viewers : 4344 Kali

Malang || lintasselatan.bratapos.com – Sungguh miris, Winari, oknum Kades Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan diduga melakukan perbuatan perselingkuhan dan perzinahan dengan (FTDW) seorang wanita yang statusnya suami sah dari (STO) warga Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

 

Perbuatan oknum Kades Ringinsari selaku pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap warga nya, baik dalam berperilaku maupun bersikap. Bukan malah memberi contoh perbuatan asusila dan menyimpang seperti ini.

 

Parahnya, ada dokumentasi (Foto) tidak senonoh (telanjang di kamar mandi) di sebuah Hotel yang ada di Kabupaten Malang tempat oknum Kades dan (FTDW) diduga melakukan perzinahan. Bahkan, chat mesra dua sejoli yang dimabuk asmara terlarang tersebut memperlihatkan video bugil dalam chat.

 

Mengenai permasalahan tersebut, (STO) suami sah dari (FTDW) membuat laporan pengaduan ke Polres Malang atas dugaan perzinaan pada Tanggal 4 Agustus 2025. Dengan NO STTLPM/739/ Satreskrim/VIII/2025/SPKT/Polres Malang/Polda Jatim.

 

Dikutip dari Media siberkompppak.com, menurut keterangan dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa selama berumah tangga, keluarga Dwi Utami saat itu biasa- biasa saja. Bahkan mereka juga telah diberi momongan dua anak laki-laki, yang nomor dua baru berusia 2 tahun.

 

“Dwi Utami sehari seharinya bekerja karyawan koperasi inj juga ikut penyaluran pupuk buat petani tebu”, katanya.

 

Berawal dari itulah, ketemu laki-laki yang berinisial Winari (50) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Ringin Sari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

 

“Kades Winari sejak awal ketemu mulai menggoda dan merayu Dwi Utami, Kades W berjanji akan menyelesaikan permasalahan DU yang saat itu terjerat utang piutang di koperasi tempat dia bekerja”, bebernya.

 

Dengan bujuk rayunya kades Winari, kemudian Dwi Utami diajak ke Kota Malang mencari penginapan atau hotel yang diduga untuk menjalin hubungan asmara.

 

“Hal itu kemudian diketahui suami dari Dwi Utami yang bernama Suratno yang memergoki istrinya menjalin komunikasi mesra dengan Winari melalui chatting ponselnya,” jelasnya.

 

Berawal dari situlah, akhirnya terjadi percecokan yang akhirnya Suratno memutuskan untuk memulangkan Dwi Utama ke rumah orang tuanya.

 

Dan sebagai suami yang sudah tidak dihargai lagi, Suratno kemudian mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan agama Kepanjen Malang. Bahkan sampai saat ini belum ada putusan dari Pengadilan Agama Kepanjen Kabupaten Malang.

 

Karena tidak terima dengan perbuatan tersebut, Suratno memutuskan untuk melaporkan perbuatan tersebut ke pihak Kepolisan Resort Malang.

 

Warga pun berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait yakni inspektorat Kabupaten Malang dan juga Bupati Malang.

 

“Kami berharap ada tindakan tegas dari Bupati Malang terkait oknum kepala desa Ringinsari atas cy perbuatannya. Dan pihak Kepolisian Polres Malang harus mengusut tuntas kasus perzinaan ini. Apabila terbukti harus dipecat,” ucap warga.

 

Hingga berita ini ditayangkan, ketika dikonfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp mengenai permasalahan tersebut, Kades Ringinsari maupun Camat Sumbermanjing Wetan lebih memilih untuk bungkam enggan memberikan tanggapan maupun komentarnya kendati pesan masuk terlihat centang dua dan telepon keluar pun berdering. Bersambung... (Zen/Hr/Art)

 

 

Catatan Redaksi: Terhadap berita ini, telah diterbitkan hak jawab dari Kepala Desa Tlogomulyo, Sarmo, yang dapat dibaca di tautan berikut  https://lintasselatan.bratapos.com/read/hak-jawab-kepala-desa-ringinsari-bantah-tuduhan-perzinaan-polres-malang-nyatakan-tidak-ditemukan-unsur-pidana

 


Pilihan Untukmu