Batu || lintasselatan.bratapos.com – Praktik kotor di balik seragam cokelat kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam. Dugaan skandal "tangkap lepas" yang melibatkan oknum anggota Polres Batu terhadap pasangan suami istri berinisial FRE, warga Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, kian menyingkap tabir rapuhnya integritas aparat penegak hukum.
Kasus ini bukan sekadar urusan prosedur, melainkan dugaan kuat adanya rekayasa barang bukti dan pemerasan yang terstruktur.
Kejanggalan pertama yang paling mencolok adalah dugaan raibnya berat barang bukti secara drastis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang bukti yang awalnya diketahui seberat 7 gram, secara ajaib menyusut menjadi hanya 0,25 gram dalam berkas perkara.
Secara hukum, angka ini bukan perkara sepele. Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berat barang bukti menentukan nasib seseorang:
7 Gram: Masuk klasifikasi pengedar dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
0,25 Gram: Masuk kategori pemakai yang membuka peluang rehabilitasi rawat jalan.
Tanpa adanya Berita Acara Pemusnahan resmi yang ditandatangani oleh penyidik, jaksa, dan saksi, penyusutan ini patut diduga sebagai modus untuk "mengamankan" tersangka melalui jalur belakang. Audit dari Labfor Polda Jatim kini menjadi tuntutan mutlak guna membongkar dugaan manipulasi berkas ini.
Tak hanya soal barang bukti, prosedur penangkapan terhadap FRE juga dinilai menabrak aturan. Berdasarkan Pasal 18 KUHAP, surat perintah penangkapan wajib diberikan kepada pihak keluarga. Namun, dalam kasus ini, keluarga mengaku gelap gulita.
Selain itu, Pasal 57 KUHAP menjamin hak tersangka untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum dan keluarga. Fakta di lapangan menunjukkan adanya penyitaan ponsel tanpa alasan yang jelas dan pemutusan akses komunikasi. Jika prosedur ini dilanggar, maka secara yuridis, proses hukum tersebut sudah cacat sejak awal dan bisa digugurkan demi hukum.
Kecurigaan publik semakin memuncak saat oknum KBO Reskoba berinisial HEN, yang disebut-sebut sebagai pihak yang menerima uang tebusan, memilih untuk bungkam seribu bahasa. Meski Kasat Reskoba Polres Batu telah melayangkan bantahan, sikap tertutup dari oknum HEN justru menjadi bumerang.
Dalam etika profesi Polri, seorang anggota wajib kooperatif dalam pemeriksaan internal. Sikap diam ini bukan hanya menghalangi transparansi, tetapi juga dapat dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan yang bisa memperberat sanksi dalam sidang Kode Etik nantinya.
Sementara itu, Wakapolres Batu, Kompol Anton Widodo, S.H., M.H.. menegaskan bahwa mengenai hal tersebut, pihaknya akan segera melakukan pendalaman yang nantinya akan dilaksanakan oleh pengawas internal Polres Batu.
"Nanti dilakukan pendalaman oleh pengawas internal Polres," ucapnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/4/2026) pagi.
Keluarga FRE yang awam hukum kini harus menelan pil pahit. Mereka diduga menjadi korban pemerasan hingga merugi Rp50 juta, sekaligus kehilangan kepercayaan kepada institusi Kepolisian.
"Jika terbukti ada pemerasan, ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik, tapi tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya," tegas salah satu praktisi hukum yang memantau kasus ini.
Kasus FRE di Polres Batu ini menjadi ujian berat bagi komitmen Kapolri dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Tanpa adanya tindakan tegas dan transparansi, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan terus merosot ke titik nadir. Publik kini menunggu, apakah keadilan akan ditegakkan atau justru menguap bersama "uang tebusan". Bersambung... (Art/Zen)