Hukum atau Premanisme? Misteri Penangkapan Sembilan Lansia Malang yang Menyeret Nama Mapolda Jatim Hukum atau Premanisme? Misteri Penangkapan Sembilan Lansia Malang yang Menyeret Nama Mapolda Jatim / Lintas Selatan (05-Apr-2026)
Bratapos / Hukum

Hukum atau Premanisme? Misteri Penangkapan Sembilan Lansia Malang yang Menyeret Nama Mapolda Jatim

Terbit : 05-Apr-2026, 13:28 WIB // Pewarta : Lintas Selatan, Editor : Lintas Selatan // Viewers : 90 Kali

Malang || lintasselatan.bratapos.com – Apa jadinya jika hukum dijalankan tanpa prosedur, tanpa identitas jelas, dan tanpa akuntabilitas? Sebuah insiden memilukan sekaligus janggal menimpa sembilan orang lanjut usia (lansia) di wilayah Lawang, Kabupaten Malang, yang kini memicu tanda tanya besar terkait profesionalisme aparat penegak hukum.

 

Senin malam (23/02/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, suasana tenang usai tadarus di bulan Ramadhan mendadak berubah mencekam. Saat para lansia tersebut duduk santai di teras memainkan kartu jepitan sembari menunggu waktu sahur, mereka didatangi sekelompok pria berbadan tegap.

 

Tanpa salam, tanpa surat tugas, dan tanpa penjelasan medis maupun hukum, para pria yang mengaku dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur tersebut langsung melakukan tindakan yang menyerupai operasi senyap.

 

“Kami langsung dimasukkan ke mobil. Tidak ada penjelasan apa-apa,” ungkap GS (72), salah satu korban dengan suara yang masih menyimpan trauma mendalam.

 

Hukum yang Kehilangan Wajah

Dalam sistem hukum yang sehat, penangkapan bukan sekadar tindakan fisik, melainkan proses yang diikat aturan ketat sesuai KUHAP. Namun, dalam kasus ini, prinsip-prinsip dasar tersebut seolah lenyap. Muncul pertanyaan krusial: Siapa yang memberi perintah? Apa dasar penangkapannya?

 

Keganjilan ini semakin menguat saat para korban diketahui sempat dibawa ke Mapolda Jawa Timur. Fakta ini mematahkan spekulasi bahwa pelaku hanyalah "orang tak dikenal" atau preman biasa.

 

Praktisi Hukum, Andreas Wiusan, SH., MH., menegaskan bahwa ada sesuatu yang sangat tidak beres dalam peristiwa ini.

 

“Kalau dibilang preman, tidak mungkin. Ini sampai dibawa ke Mapolda. Masa preman bisa bebas masuk ke sana?” tegasnya kepada tim Bratapos.

 

Misteri di Polsek Lawang dan "Bungkamnya" Pejabat

Sorotan kini tertuju pada Polsek Lawang. Dugaan adanya penitipan kendaraan rusak di area Polsek menambah lapisan misteri. Secara administratif, penitipan barang bukti atau kendaraan di institusi kepolisian harus melalui prosedur dan pencatatan yang jelas.

 

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Lawang dan Kanit Reskrim tetap memilih bungkam saat dikonfirmasi.

 

“Tidak mungkin ada penitipan mobil tanpa diketahui petugas. Diamnya mereka justru menciptakan ruang kosong yang diisi oleh kecurigaan publik,” tambah Andreas.

 

Rakyat Kecil Terhimpit: "Minta Rp100 Juta"

Di balik perdebatan prosedur, ada jeritan rakyat kecil yang tertekan. Keluarga korban mengaku berada dalam posisi dilematis; bicara dianggap provokatif, namun diam berarti tertindas.

 

Lebih mengejutkan lagi, muncul dugaan adanya permintaan uang penebusan hingga mencapai Rp100 juta. Angka yang sangat fantastis dan tidak masuk akal bagi keluarga para lansia tersebut.

 

“Kami cari makan saja susah. Tapi diminta sampai Rp100 juta. Hukum terasa sangat mahal dan menyakitkan bagi kami,” ujar salah satu anggota keluarga korban dengan nada lirih.

 

Ujian Integritas Polda Jatim

Kasus ini bukan lagi sekadar soal sembilan lansia, melainkan ujian terbuka bagi integritas Polda Jawa Timur. Jika benar dilakukan oleh oknum aparat, maka ini adalah pelanggaran kode etik dan prosedur yang sangat serius. Jika bukan, maka ini adalah skandal keamanan institusi yang memalukan.

 

Publik kini menanti transparansi. Tanpa penjelasan resmi berbasis fakta, hukum hanya akan dilihat sebagai alat kekuasaan yang menakutkan, bukan pelindung masyarakat.

 

Siapa sebenarnya yang sedang dilindungi di balik bungkamnya otoritas terkait? Bratapos akan terus mengawal kasus ini hingga titik terang ditemukan. Bersambung...(Conk Arif/Zen)


Pilihan Untukmu