Dugaan Skandal 'Tangkap Lepas' Sabu: Keluarga Sebut Oknum Polres Batu Diduga Patok Rp.50 Juta? Dugaan Skandal 'Tangkap Lepas' Sabu: Keluarga Sebut Oknum Polres Batu Diduga Patok Rp.50 Juta? / Lintas Selatan (11-Apr-2026)
Bratapos / Hukum

Dugaan Skandal 'Tangkap Lepas' Sabu: Keluarga Sebut Oknum Polres Batu Diduga Patok Rp.50 Juta?

Terbit : 11-Apr-2026, 10:04 WIB // Pewarta : Lintas Selatan, Editor : Lintas Selatan // Viewers : 142 Kali

Malang || lintasselatan.bratapos.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penanganan kasus narkoba mencuat di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Batu. Oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) diduga meminta uang puluhan juta rupiah sebagai syarat pembebasan pasangan suami istri yang terjerat kasus sabu.

 

Kasus ini bermula saat pria berinisial FRE, warga Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, ditangkap bersama istrinya di kawasan Areng-areng, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Sabtu (4/4/2026).

 

Keduanya diringkus petugas saat diduga mengambil paket sabu dengan sistem ranjau. Dari tangan pelaku, petugas awalnya mengamankan barang bukti seberat 5 gram, yang kemudian bertambah 2 gram setelah dilakukan penggeledahan di rumah kos mereka di kawasan Lowokdoro, Kota Malang.

 

Keluarga klaim diminta "uang tebusan"

Salah satu anggota keluarga FRE mengungkapkan adanya permintaan uang dalam jumlah besar agar kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih berat.

 

"Awalnya diminta Rp 100 juta, setelah negosiasi akhirnya disepakati Rp 50 juta. Uang itu diserahkan kepada oknum Reskoba berinisial HEN," ujar anggota keluarga tersebut saat memberikan keterangan, Kamis (9/4/2026).

 

Selain masalah uang, pihak keluarga juga menyoroti sejumlah kejanggalan prosedur. Mereka mengaku tidak pernah menerima surat resmi penangkapan maupun penahanan selama FRE mendekam tiga hari di sel.

 

Kejanggalan lain yang disoroti adalah penyusutan jumlah barang bukti. Meski awalnya diduga ditemukan total 7 gram sabu, saat berkas rehabilitasi ditandatangani di BNN Kota Batu, jumlah barang bukti disebut menyusut menjadi hanya seperempat gram.

 

Bantahan Kasatreskoba Polres Batu

Kasat Reskoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam, membantah keras adanya praktik "tangkap lepas" maupun pungutan liar di satuannya. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan sudah dilakukan sesuai prosedur.

 

"Masa penangkapan 3x24 jam sesuai aturan, surat penangkapan ada, keluarga diberitahu, dan tidak ada pembayaran untuk pembebasan. Semua sesuai prosedur penyidikan," kata Boby melalui pesan singkat, Kamis malam.

 

Terkait langkah rehabilitasi, Boby menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil asesmen dari tim BNN Kota Batu. Pelaku dinyatakan wajib menjalani rawat jalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

KBO Reskoba enggan berkomentar

Di sisi lain, KBO Reskoba Polres Batu berinisial HEN, yang disebut-sebut oleh pihak keluarga sebagai penerima uang, belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons, meski pesan telah terbaca.

 

Kini, pihak keluarga berharap adanya transparansi dan investigasi mendalam dari pimpinan Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Bersambung ... (Zen/Art)


Pilihan Untukmu