Malang || lintasselatan.bratapos.com - Hingga 10 Juli 2025 pemerintah Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, telah menerima penyaluran Dana Desa tahap 1 sebesar Rp.637.617.000 atau 80 persen dari Tahap pertama Total pagu Dana Desa tahun 2025 mencapai Rp.1.062.695.000
Namum, hingga kini realisasi pengunaan Anggaran Tahap 1 2025 belum tercatat dalam online Monitoring Sistem perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAM) Kementrian keuangan Kondisi ini memicu sorotan tajam mengingat keterlambatan pelaporan berpotensi menghentikan penyaluran tahap berikutnya.
Sesuai pasal 23 ayat (2) peraturan Menteri keuangan Nomer 145/PMK.07/2023. Kepala desa selaku kuasa penguna Anggaran (KPA) berkewajiban penuh memastikan laporan realisasi pembangunan Dana Desa disampaikan tepat waktu melalui OMSPAM.
Kegagalan melaksanakan kewajiban ini Merupakan pelanggaran Administratif yang dapat mengakibatkan pemberhentian sementara penyaluran Dana Desa hingga laporan dipenuhi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Wonoagung, Rujianto lebih memilih untuk bungkam enggan memberikan penjelasan terkait hambatan teknis maupun administratif yang menyebabkan laporan realisasi tahap 1 belum masuk ke sistem.
Keterlambatan pelaporan bisa disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari belum selesainya penyusunan laporan pengunaan Anggaran, kendala teknis infut data, hingga Belum lengkapnya dokumen pertanggungjawaban.
Namun, tanggung-jawab akhir tetap berada ditangan Kades sebagai pemegang mandat pengelolaan Anggaran Desa.
Media sebagai sosial kontrol akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengawal tranparansi pengolahan Dana Desa di Desa Wonoagung demi memastikan anggara publik digunakan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Bersambung...(Zen/Tim)