Polemik Tunggakan Pembayaran SPPT di Desa Pamotan, Kades: Sudah Terselesaikan Foto: Kades Pamotan, Sukohariyono dan Kasun Dawuhan, Sukardi ketika dikonfirmasi awak media. (Zen/Bratapos.com)
Bratapos / Daerah

Polemik Tunggakan Pembayaran SPPT di Desa Pamotan, Kades: Sudah Terselesaikan

Terbit : 02-Aug-2024, 06:59 WIB // Pewarta : Arif, Editor : Arif // Viewers : 411 Kali

MALANG || Bratapos.com Lintas Selatan - Polemik tunggakan pembayaran SPPT warga di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang mencuat kembali pada Tahun 2024, diduga disebabkan oleh tunggakan pada list dana pajak SPPT desa di Bapenda pada Tahun 2022-2023.

 

Namun terkait permasalahan tersebut, baik Kasipem Desa Pamotan, Rudianto dan Kades Pamotan, Sukohariyono menyebut bahwa sebelum beberapa warga melakukan musyawarah di kantor desa membahas hal tersebut, sudah diselesaikan sebelum kejadian ini. Pihak Pemdes Pamotan sudah membuat kesepakatan terkait hal ini dengan nominal di Tahun 2022 tunggakan pembayaran SPPT berkisar kurang lebih Rp.22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) jika plus dendanya sekitar Rp.25.000.000 sampai Rp.30.000.000 dan ini yang akan kami selesaikan.

 

Kepada Bratapos.com, Kasi Pemerintahan (Kasipem) Desa Pamotan, Rudiantono menyampaikan bahwa terkait permasalahan tersebut mencuat kembali pada tahun 2024, disebabkan oleh tunggakan pada list dana pajak SPPT desa di Bapenda pada Tahun 2022-2023.

 

"Sebelum kejadian ini, pihak desa sudah membuat kesepakatan terkait hal ini, dengan nominal di Tahun 2022 berkisar kurang lebih Rp.22 juta dan jika ditambah denda sekitar Rp.25-30 juta dan ini yang akan kami selesaikan," ucap Rudiantono saat ditemui di Kantor Desa Pamotan, Rabu (31/7/2024) kemarin.

 

Rudiantono menghimbau bagi warga dusun yang terdapat tagihan PBB di Tahun 2022-2023 tidak perlu membayar, cukup untuk membayar tagihan PBB di Tahun 2024 saja. Warga yang sudah membayar pajak PBB pada 31 Agustus 2024 sampai Validasi data SPPT.

 

"Dengan adanya kejadian ini bisa jadi pembelajaran dan pengingat, cukup kita sebagai Perangkat Desa mengabdi kepada masyarakat. Pokoknya tagihan pajak di Bapenda dapat terselesaikan tahun ini," terangnya.

 

Ditempat yang sama, Kades Pamotan, Sukohariyono mengatakan bahwa terkait permasalahan tersebut sudah ditangani oleh Kasi Pemerintahan, terkait permintaan warga masyarakat kami sudah tindak lanjuti bersama dengan Camat, Pemdes dan BPD.

 

"Sebelum kejadian ini, pihak desa sudah membuat kesepakatan terkait hal ini, dengan nominal di Tahun 2022 berkisar kurang lebih Rp.22 juta dan denda Rp 25-30 juta dan ini yang akan kami selesaikan," ucap Kades Pamotan, Sukohariyono.

 

Terpisah, Kasun Dawuhan, Sukardi mengatakan, Tahun 2022 ada tunggakan pajak (SPPT) sekitar 22 juta, kalau ada tunggakan denda totalnya paling sampai 25 juta an. Informasi yang beredar ditengah masyarakat bahwa saya punya tanggungan pajak (SPPT) senilai 90 juta itu tidak benar mas. Di Tahun 2023, saya sudah tidak jadi pemungut pajak, jadi langsung ditangani oleh Pemdes Pamotan melalui petugas-petugas nya. 

 

"Sebelum warga ramai ke kantor desa sudah saya clear kan. Jadi 4 hari sebelumnya yang saya beri kuasa untuk menata masalah pajak ini adalah petugas pajak desa. Beberapa tahun sebelumnya (2020 dan 2021) sudah saya tutup total tunggakan pajaknya. Akhirnya (2022) saya akui punya tunggakan segitu (Rp.22-25 juta an) tapi kemaren sudah saya clear kan," ucap Sukardi saat ditemui di kediamannya, Kamis (1/8/2024) siang.

 

Sebelum hari Senin, dikatakannya, ada warga yang ke kantor desa akan tetapi 3 hari sebelumnya sudah saya clear kan. Artinya saya sudah menitipkan uang ke desa, karena untuk total pastinya tunggakan pajak (Tahun 2022) tidak tahu, akhirnya ada perkiraan totalnya sekitar Rp 20-25 juta. Kemudian, saya titip uang sebesar Rp 30 juta ke Kasipem Desa Pamotan untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut.

 

"Untuk tunggakan pajak SPPT Tahun 2023 bukan tanggung jawab saya mas, karena warga setornya pajak (SPPT) bukan lewat saya lagi. Tapi, sebagai bentuk tanggung-jawab saya, saya sudah titip uang Rp.30 juta (pembayaran tunggakan pajak SPPT Tahun 2022)," pungkasnya. (Zen/Conk Arif)


Pilihan Untukmu