Warga Lawang Desak Polisi Tindak Tegas Cucian Mobil di Lahan Eks TPS Pujasera Warga Lawang Desak Polisi Tindak Tegas Cucian Mobil di Lahan Eks TPS Pujasera / Lintas Selatan (20-Apr-2026)
Bratapos / Pemerintahan

Warga Lawang Desak Polisi Tindak Tegas Cucian Mobil di Lahan Eks TPS Pujasera

Terbit : 20-Apr-2026, 12:40 WIB // Pewarta : Lintas Selatan, Editor : Lintas Selatan // Viewers : 40 Kali

Malang || lintasselatan.bratapos.com - Gelombang protes warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, kian menguat. Masyarakat mendesak Mapolsek Lawang untuk menindak tegas usaha cucian kendaraan di kawasan Pujasera yang diduga berdiri tanpa izin di atas lahan fasilitas umum (fasum).

Usaha tersebut diketahui beroperasi di lahan bekas Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang merupakan aset negara. Usaha ini disebut-sebut milik warga Ketindan berinisial N.

"Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa intervensi pihak manapun. Ini menyangkut kepentingan publik dan keberlangsungan lingkungan," ujar salah satu warga Lawang, Senin (20/4/2026).

Dugaan Intervensi dan Masalah Izin Lahan

Desakan warga ini muncul di tengah isu adanya pihak berpengaruh di balik operasional usaha tersebut. Salah satunya adalah anggota DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, yang sempat memberikan klarifikasi namun dinilai bertentangan dengan keterangan pihak Kelurahan Lawang.

Lurah Lawang, Bambang, menegaskan pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas usaha di eks lahan TPS tersebut. Hingga saat ini, tidak ada dokumen perizinan atau pemberitahuan resmi yang masuk ke kantor kelurahan maupun kecamatan.

"Saya tidak tahu adanya aktivitas dan sampai saat ini tidak ada tembusan atau izin ke kelurahan dan kecamatan," tegas Bambang.

Padahal, secara aturan, pemanfaatan lahan aset negara wajib melalui mekanisme administratif yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Tanpa izin resmi, pelaku usaha terancam sanksi administratif hingga pidana.

Sikat Air PDAM Jalur Rumah Tangga

Persoalan kian pelik setelah ditemukan indikasi pelanggaran penggunaan sumber daya air. Petugas Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM) Malang mengungkapkan bahwa usaha cucian tersebut belum terdaftar sebagai pelanggan bisnis.

"Informasi yang kami telusuri ke unit Lawang, sementara belum ada pengajuan izin pemasangan meteran berbasis bisnis untuk penggunaan air cucian kendaraan ke PDAM. Informasi sementara memakai saluran dari rumah tangga," ungkap seorang petugas PDAM yang enggan disebutkan namanya.

Praktik ini dinilai melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, di mana penggunaan air untuk komersial wajib memiliki izin resmi dan tarif khusus.

Sorotan Limbah Cair

Selain masalah lahan dan air, aspek lingkungan juga menjadi perhatian serius. Usaha cucian kendaraan diwajibkan memiliki izin pembuangan limbah cair (SPPL atau UKL-UPL) untuk mencegah pencemaran. Namun, usaha di Pujasera Lawang ini diduga belum mengantongi dokumen lingkungan atau AMDAL.

Sejumlah poin krusial yang kini menjadi sorotan publik antara lain:

Kejelasan izin pengelolaan dan sewa lahan eks fasum.

Absennya koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan.

Lemahnya koordinasi izin dengan paguyuban pujasera.

Belum adanya dokumen AMDAL atau izin lingkungan.

Sistem pembuangan limbah cair yang tidak jelas.

Penggunaan air rumah tangga untuk kepentingan bisnis.

Warga kini berharap kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kepatuhan hukum dan mencegah penyalahgunaan aset negara di wilayah Lawang. (*Art)


Pilihan Untukmu