Insiden Truk Mogok Tertemper KA Dhoho, KAI Daop 7 Madiun Imbau Kewaspadaan Perlintasan Sebidang Insiden Truk Mogok Tertemper KA Dhoho, KAI Daop 7 Madiun Imbau Kewaspadaan Perlintasan Sebidang / Lintas Selatan (29-Apr-2026)
Bratapos / Daerah

Insiden Truk Mogok Tertemper KA Dhoho, KAI Daop 7 Madiun Imbau Kewaspadaan Perlintasan Sebidang

Terbit : 29-Apr-2026, 05:58 WIB // Pewarta : Lintas Selatan, Editor : Lintas Selatan // Viewers : 54 Kali

BLITAR || Bratapos.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan insiden tertempernya sebuah truk oleh KA 408 (CL Dhoho) relasi Kertosono–Malang. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/4) pukul 21.35 WIB di JPL 190 Km 120+448, perlintasan resmi terjaga antara Stasiun Blitar–Garum.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat perangkat peringatan di perlintasan telah aktif, ditandai dengan bunyi sirene sebagai tanda akan adanya kereta api melintas.

“Ketika sirene sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas. Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mogok dengan posisi tidak paralel terhadap jalur rel, sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api,” ujar Tohari.

Petugas penjaga perlintasan telah berupaya maksimal dengan memberikan semboyan 3 untuk menghentikan laju kereta. Namun, karena jarak kereta yang sudah terlalu dekat, KA 408 tidak dapat berhenti sehingga insiden pun tidak dapat dihindari.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA 408 mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug kran, sehingga kereta sempat berhenti di lokasi. Masinis dan asisten masinis dilaporkan dalam kondisi selamat.

KAI Daop 7 segera melakukan koordinasi dengan PPKA, petugas pengamanan, serta tim sarana untuk penanganan di lokasi. Proses evakuasi truk berhasil diselesaikan pada pukul 22.00 WIB, sehingga jalur kembali dapat dilalui.

Selanjutnya, pada pukul 22.35 WIB lokomotif berhasil diperbaiki. Kereta kemudian diizinkan berjalan mundur menuju Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 km/jam, didahului petugas yang membawa semboyan 3 sebagai bentuk pengamanan.

Tohari menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

“Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami fungsi fasilitas keselamatan di perlintasan.

“Perlu kami tegaskan, palang pintu perlintasan bukan alat pengaman utama, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, rambu-rambu lalu lintas sebelum perlintasan merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi,” tambahnya.

KAI kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak melintas saat sirene berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melintas, tidak berhenti di area perlintasan, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api.

“KAI berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, namun diperlukan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Tohari. (rf)


Pilihan Untukmu