BLITAR || Lintasselatan.bratapos.com - Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan sumur bor di Kabupaten Blitar, berinisial YW, akhirnya dari pihak keluarga mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp396.999.380,00.
Pengembalian uang ratusan juta tersebut merupakan bagian dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang mewajibkan YW mengganti kerugian negara akibat pelaksanaan pembangunan dua titik sumur bor yang terletak di Kecamatan Kademangan dan di Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, SH MH menyampaikan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 82/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby tanggal 04 September 2025.
"Yang mana dalam putusan tersebut memerintahkan kepada terpidana YW agar membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp396.999.380,00," ujarnya. Selasa (16/9/2025).
Uang tersebut menurut Diyan telah dikompensasikan dari uang yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sebesar Rp450.000.000,00, pada tanggal 16 Desember 2024 yang lalu.
"Untuk selanjutnya uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp396.999.380,00 akan langsung disetor ke Kas Negara," tandasnya. (rf)