BLITAR || Lintasselatan.bratapos.com - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek DAM Kalibentak yang terletak di Kecamatan Panggungrejo kembali mendapat dukungan publik.
Kali ini, apresiasi datang dari Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, yang menyambut baik penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Jaka Prasetya kepada awak media pada Kamis malam (25/O9/2O25). Menurutnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menunjukkan keberanian luar biasa dalam menegakkan hukum yang selama ini kerap dianggap tumpul ke atas.
“Kami mengakui, Kejari Kabupaten Blitar sangat luar biasa. Mereka berani, dan memiliki integritas kuat dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini langkah berani yang jarang terjadi di daerah,” ujarnya.
Jaka juga menyampaikan bahwa puncak dari gebrakan ini ditandai dengan ditetapkannya tersangka baru berinisial (AMZ) dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak.
Penetapan AMZ sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025, yang dikeluarkan pada 22 September 2025.
Jaka Prasetya menilai, langkah Kejari Kabupaten Blitar menjadi titik balik penting dalam sejarah penegakan hukum di wilayah Blitar.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal keberanian institusi untuk tidak kompromi terhadap kejahatan yang merugikan rakyat. Kami sangat mengapresiasi,” tegasnya.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pengawalan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. Menurutnya, kasus ini masih menyimpan banyak misteri yang berpotensi mengungkap lebih banyak pelaku.
“Fakta fakta hukum akan bermunculan saat sidang berjalan. Kami meyakini akan ada nama nama baru yang terlibat dan akan segera terungkap oleh aparat penegak hukum,” tambah Jaka.
Selain mengapresiasi kinerja Kejaksaan, Jaka juga melontarkan kritik pedas terhadap keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Inovasi Daerah (TP2ID) di Kabupaten Blitar. Menurutnya, tim yang seharusnya menjadi motor inovasi pembangunan justru disinyalir menjadi sarang baru penyimpangan anggaran.
“Kami melihat TP2ID di Kabupaten Blitar tidak berjalan sesuai fungsinya. Justru cenderung digunakan sebagai kedok atau modus baru dalam menyamarkan praktik praktik yang mengarah ke penyalahgunaan anggaran,” katanya.
Ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan TP2ID dan memastikan bahwa setiap aktivitasnya diawasi secara ketat.
“Jika tidak segera dievaluasi, TP2ID bisa menjadi bom waktu. Kita tidak ingin ada kasus serupa yang muncul dari lembaga yang seharusnya menjadi motor inovasi daerah,” pungkasnya.
Hingga kini, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara ini. Mereka berasal dari berbagai unsur, baik pemerintah daerah maupun pihak swasta. Berikut daftar lengkap para tersangka beserta latar belakangnya:
1. Muhammad Bahweni (MB) Direktur CV Cipta Graha Pratama. Ditetapkan pada 11 Maret 2025.
2. Miftahul Iqbalud Daroini (MID) Admin CV Cipta Graha Pratama. Ditetapkan pada 14 April 2025.
3. Heri Santoso (HS) Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Ditetapkan pada 22 April 2025.
4. Hari Budiono alias Budi Susu (HB/BS) Kabid SDA Dinas PUPR. Ditetapkan pada 23 April 2025.
5. Muhammad Muchlison (MM) – Anggota TP2ID. Ditetapkan pada 2 Juni 2025.
6. Dicky Cubandono (DC) – Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Ditetapkan pada 15 September 2025.
Seluruh tersangka saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka diduga kuat melakukan pengaturan tender, Markup anggaran, serta kongkalikong proyek yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. (rf)