BRAVO! Polres Blitar Kota Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kerusuhan yang Gunakan Senjata dan Bondet Foto : Konferensi pers Polres Blitar Kota. (bratapos)
Bratapos / Hukum

BRAVO! Polres Blitar Kota Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kerusuhan yang Gunakan Senjata dan Bondet

Terbit : 10-Sep-2025, 18:03 WIB // Pewarta : Arif, Editor : Arif // Viewers : 218 Kali

BLITAR || Lintasselatan.beatapos.com - Polres Blitar Kota berhasil mengungkap fakta yang mengejutkan pada aksi kericuhan yang terjadi pada Minggu malam, 31 Agustus 2025. Para pelaku menggunakan senapan angin, bom bondet rakitan, hingga bom molotov dalam bentrokan yang berlangsung hingga dini hari.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, dalam konferensi pers membeberkan fakta bahwa serangan terhadap aparat kepolisian yang telah direncanakan dan dilakukan dengan menggunakan berbagai alat berbahaya yang berhasil diamankan. Rabu (10/O9/2O25).

Berikut Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi :

1 pucuk senapan angin

3 bom bondet rakitan

1 bom molotov

Puluhan pentungan besi

“Senjata dan bahan peledak ini dipakai pelaku untuk melawan petugas saat terjadi kericuhan,” ujar AKBP Titus.

Ia juga menjelaskan awal kerusuhan tersebut bermula sekitar pukul 22.00 WIB di simpang utara Mapolres Blitar Kota. Sekelompok massa, yang sebagian besar adalah pelajar SMP dan SMA, menutup jalan dengan sepeda motor, menghalangi arus lalu lintas. 

"Ketika polisi meminta mereka bubar, massa bukannya membubarkan diri malah melakukan penyerangan bertubi-tubi," Jelas AKBP Titus.

Lebih lanjut dijelaskan AKBP Titus, bentrokan berlangsung dalam tiga gelombang hingga pukul 02.30 WIB dini hari. Massa melempari petugas dengan batu, potongan kayu, besi, dan menembakkan senapan angin. Beberapa fasilitas umum dirusak, seperti CCTV jalan, pos polisi, serta dibakar barier pengaman.

"Akibat bentrokan, sebanyak 19 anggota polisi mengalami luka-luka, mulai dari luka memar hingga tembakan senapan angin yang mengenai anggota tubuh," terangnya.

Polres Blitar Kota bergerak cepat dan menangkap 143 orang pelaku. Diantaranya 20 pelaku anak-anak usia 13–17 tahun tidak ditahan, tetapi tetap menjalani proses hukum

“Keterlibatan anak-anak dalam kerusuhan ini sangat memprihatinkan,” kata AKBP Titus. “Ada anak berusia 13 tahun yang ikut menyerang dengan pentungan dan menyiapkan bom bondet.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenai berbagai pasal serius, termasuk Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 212 dan 213 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas negara.

“Pelaku yang membawa senjata berbahaya bisa menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara, bahkan hingga seumur hidup,” tegas Kapolres

Selain senapan angin, bondet, dan bom molotov, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain:

23 pentungan pipa besi.

11 besi holo.

13 potongan kayu.

6 bambu.

Pecahan kaca, batu, dan pisau.

2 barier pengaman yang terbakar.

CCTV rusak dan pos polisi hancur.

Botol minuman keras yang diduga bahan pembuat bom molotov.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Blitar Kota akan menindak tegas para pelaku guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali. Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian khusus karena banyak anak-anak terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

“Kami akan mengusut tuntas siapa dalang di balik kerusuhan ini. Tidak boleh ada lagi anak-anak yang terseret dalam tindakan kriminal berbahaya,” pungkas AKBP Titus. (rf)


Pilihan Untukmu