Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak  di Bawah Umur Soroti Keterangan Saksi Korban dan Proses Penangkapan Foto : Kuasa Hukum Terdakwa, Filipus Bonar Simamora, SH., bersama Tim usai persidangan. (bratapos)
Bratapos / Hukum

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Soroti Keterangan Saksi Korban dan Proses Penangkapan

Terbit : 08-Sep-2025, 20:18 WIB // Pewarta : Arif, Editor : Arif // Viewers : 260 Kali

BLITAR || Lintasselatan.bratapos.com - Sidang kasus dugaan pemerkosaan anak dibawa umur yang menyeret AEP (16) sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Blitar. Korban VCA dan terdakwa AEP keduanya warga Wlingi, Kabupaten Blitar. Senin (8/92025). 

Dalam agenda sidang pembuktian, kuasa hukum terdakwa mengungkapkan adanya beberapa perbedaan fakta yang muncul dari keterangan pihak saksi korban.

Menurut Filipus Bonar Simamora, SH., selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi korban selalu berubah-ubah tidak konsisten. Sehingga hal ini menjadi sorotan.

"Saksi korban tadi menceritakan bahwa peristiwa itu sendiri dia tidak tahu persis. Tapi, menurut dia, peristiwa pertama bukan terjadi tanggal 26 Juli, tetapi terjadi tanggal 27 Juli. Selain itu waktu kejadian juga berubah-ubah," kata Bonar.

Ia juga mempertanyakan, apa yang korban rasakan, dan apa yang terjadi sejak jam 23.00 sampai jam 03.00 subuh? Ternyata tidak ada terjadi apa-apa." Namun, saksi korban kemudian menyatakan ada pendarahan pada pukul 11.00 WIB keesokan harinya (tanggal 27).

"Jadi jeda waktu dari jam 03.00 sampai jam 11.00 itu ada kurang lebih 8 jam. Dalam peristiwa itu, bahwa terdakwa tidak tahu persis karena dia sudah pulang," jelasnya.

Selain itu ia juga mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan terkait kondisi korban setelah peristiwa pertama. 

"Menurut saksi korban, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada tanggal 26 jam 23.00 WIB. Setelah itu, mereka keluar dan berkumpul, nongkrong bersama sampai jam 03.00 subuh," ujarnya.

Dari keterangan saksi korban, Bonar mempertanyakan bagaimana korban bisa yakin bahwa terdakwa yang melakukan, mengingat ada dua pria dewasa lain yang berada di rumah tersebut dalam keadaan mabuk berat. 

"Dari mana keyakinan korban bahwa yang melakukan itu sampai dengan adalah terdakwa? Sementara sampai jam 03.00 itu keadaannya baik-baik saja," tandasnya.

Ia juga meminta kepada majelis hakim, selain meminta untuk menghadirkan penyidik dari pihak kepolisian juga meminta untuk menunjukkan barang bukti berupa chat WhatsApp antara korban dan terdakwa.

"Komunikasi antara terdakwa dengan korban selalu melalui chat WA. Komunikasi melalui chat WA ini, yang tidak pernah dihadirkan sebagai bukti," jelasnya.

Selain itu, Bonar juga mengungkapkan dugaan ketidakadilan dalam proses penangkapan kliennya. 

"Klien kami ini, sebenarnya sudah diperlakukan tidak adil. Dia ditangkap tanggal 6 tanpa surat apapun. Justru dibuat setelah anak itu ditangkap ," ungkapnya.

Bonar menyampaikan, agenda persidangan selanjutnya adalah pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi, termasuk penyidik kepolisian dan saksi dari pihak terdakwa.

"Harapan kami selaku kuasa hukum adalah agar keadilan benar-benar tercipta dalam kasus ini," pungkasnya. (rf)


Pilihan Untukmu