BLITAR || Bratapos.com – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Plosokerep 1 Sananwetan belakangan menjadi sorotan publik. Fasilitas yang berperan penting dalam mendukung program pemenuhan gizi tersebut diduga belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).
Kekhawatiran pun muncul terkait potensi dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat apabila pengelolaan limbah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dapur SPPG Plosokerep 1, Muhammad Al Fatih, menyatakan bahwa sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang digunakan telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun demikian, pernyataan tersebut belum disertai dengan keterbukaan di lapangan.
“IPAL yang ada di sini sudah sesuai dengan juknis BGN. Namun untuk melihat langsung saat ini belum bisa, karena harus melalui prosedur terlebih dahulu,” ujar Fatih kepada awak media, Selasa (20/1/2026).
Ketiadaan akses langsung untuk verifikasi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah publik, terutama di tengah sorotan terhadap dugaan belum terpenuhinya standar IPAL di SPPG Plosokerep 1.
Sikap enggan memperlihatkan kondisi IPAL tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah publik. Padahal, IPAL merupakan komponen krusial dalam operasional SPPG karena berkaitan langsung dengan aspek kesehatan lingkungan serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Fatih selanjutnya menjelaskan bahwa sistem IPAL yang diterapkan di SPPG Plosokerep 1 berupa beberapa lubang resapan tanah.
“Kami memiliki beberapa titik resapan untuk mengelola limbah,” ujarnya.
Namun, penjelasan tersebut justru menimbulkan keraguan. Pasalnya, standar IPAL sebagaimana tercantum dalam standar operasional prosedur (SOP) BGN tidak hanya mengandalkan resapan tanah.
Sistem tersebut seharusnya mencakup pengolahan limbah cair secara terintegrasi, mulai dari grease trap (penangkap lemak), bak pengendapan, bak filtrasi, hingga proses pengolahan akhir sebelum air limbah dilepas ke lingkungan.
Tujuan penerapan IPAL adalah memastikan limbah dapur telah terbebas dari lemak, sisa protein, serta bakteri patogen, sehingga tidak mencemari tanah maupun badan air di sekitarnya.
IPAL menjadi syarat mutlak dalam operasional SPPG mengingat dapur Program Makan Bergizi (MBG) menghasilkan limbah cair dalam volume besar setiap hari, terutama dari aktivitas pencucian bahan pangan, peralatan masak, serta sisa proses produksi.
Tanpa sistem IPAL yang memenuhi standar BGN, limbah tersebut berpotensi mencemari tanah, sumur warga, saluran drainase, hingga aliran sungai. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berisiko memicu gangguan kesehatan masyarakat, seperti diare, penyakit kulit, hingga pencemaran lingkungan dalam jangka panjang.
Dalam standar operasional prosedurnya, BGN secara tegas mewajibkan setiap SPPG memiliki sistem IPAL yang terdokumentasi, dapat diaudit, dan siap diperiksa sewaktu-waktu.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi membahayakan lingkungan serta mencederai kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program MBG.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Endang Purwono, menegaskan bahwa keberadaan IPAL memiliki peran yang sangat vital dalam operasional dapur MBG.
“IPAL masih menjadi objek pantauan kami secara berkala melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Apabila tidak dilakukan pembenahan, sanksinya sudah jelas, yakni penutupan dan dapur tersebut tidak diperbolehkan beroperasi kembali,” tegas Endang, Senin (19/1/2026).
Sorotan terhadap SPPG Plosokerep 1 kian menguat mengingat dapur tersebut sebelumnya juga sempat memicu polemik serius. SPPG ini pernah mendapat protes dari para wali murid SMKN 1 Blitar setelah membagikan menu MBG berupa telur mentah kepada para siswa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket makanan yang dibagikan kala itu berisi enam butir telur mentah, satu buah apel, satu buah pir, satu bungkus roti, serta satu liter susu. Paket tersebut dirapel untuk dikonsumsi selama enam hari.
Padahal, dalam standar operasional prosedur MBG secara tegas disebutkan bahwa selama masa liburan, makanan yang dibagikan harus berupa makanan kering, bukan bahan mentah, serta hanya boleh dirapel maksimal untuk tiga hari.
Rangkaian persoalan tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait kualitas pengawasan dan tingkat kepatuhan SPPG Plosokerep 1 terhadap standar operasional yang ditetapkan BGN. Mulai dari persoalan menu hingga dugaan ketidakjelasan sistem IPAL, seluruhnya mengarah pada satu benang merah, yakni lemahnya kontrol terhadap pelaksanaan program MBG di tingkat dapur. (rf)