LIRA Gugat Pemkab Malang Soal Sistem Merit, Ancam Minta Fatwa MA-KY LIRA Gugat Pemkab Malang Soal Sistem Merit, Ancam Minta Fatwa MA-KY / Lintas Selatan (25-Apr-2026)
Bratapos / Hukum

LIRA Gugat Pemkab Malang Soal Sistem Merit, Ancam Minta Fatwa MA-KY

Terbit : 25-Apr-2026, 19:20 WIB // Pewarta : Lintas Selatan, Editor : Lintas Selatan // Viewers : 19 Kali

Malang || lintasselatan.bratapos.com - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang terus memanaskan mesin hukum dalam gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkab Malang. LIRA mengancam akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) jika terjadi perbedaan tafsir hukum di persidangan.

Hal ini mencuat dalam sidang kedua yang digelar pada Rabu (22/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan pihak penggugat untuk menunjukkan anotasi perkara guna memperjelas pokok gugatan.

Soroti Perbedaan Tafsir Anotasi

Kuasa hukum LIRA, Andi Rachmanto, S.H., menjelaskan bahwa perintah hakim mengenai anotasi tersebut kemungkinan merujuk pada SK KMA No. 36/KMA/SK/II/2013. Namun, ia mencatat bahwa SK tersebut secara spesifik mengatur pedoman perkara lingkungan hidup.

"Kami hormati proses peradilan. Namun, jika ada perbedaan tafsir antara kami dan majelis hakim mengenai relevansi pedoman tersebut dengan sistem merit, kami akan ajukan permohonan fatwa ke MA dan KY," tegas Andi dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

DPRD dan Kejaksaan Ikut Disemprot

Tak hanya menyasar Pemkab Malang selaku tergugat, LIRA juga mengirimkan surat anotasi formal kepada DPRD Kabupaten Malang dan Kejaksaan Negeri Kepanjen. LIRA menilai kedua lembaga ini lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan.

"Sikap diam DPRD dan Kejaksaan adalah bentuk kelalaian dalam menjalankan kewenangan undang-undang. Ini patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pejabat pemerintahan," ujar mantan wartawan senior ini.

Menurut LIRA, Kejaksaan seharusnya melakukan langkah preventif dan represif untuk mencegah kerugian daerah akibat tata kelola ASN yang tidak profesional.

8 Poin 'Dosa' Meritokrasi

Dalam surat anotasinya, LIRA membeberkan 8 poin catatan yang diduga melanggar sistem merit, di antaranya:

Gantung Pelantikan: Hasil seleksi JPTP Juli 2024 yang tidak kunjung dilantik seluruhnya.

Pencopotan Kadinkes: Putusan PTUN menyatakan pencopotan tidak sah, namun tetap terjadi.

Plt 'Abadi': Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang melebihi batas 6 bulan sesuai aturan BKN.

Job Fit Absurd: Melibatkan pegawai yang hampir pensiun.

Diskriminasi Prosedur: Seleksi JPTP yang tebang pilih.

Pejabat Tak Layak: Pelantikan yang tidak memenuhi syarat kompetensi dan masa jabatan.

Uji Kompetensi Formalitas: Hanya untuk legitimasi incumbent.

BUMD Bermasalah: Tata kelola pegawai BUMD yang dianggap tidak transparan.

Siapkan Gugatan Baru

Andi menambahkan, langkah administratif ini adalah persiapan untuk segala kemungkinan. LIRA menyiapkan tiga opsi: melanjutkan pembuktian, meminta fatwa MA, atau mencabut gugatan untuk mendaftarkan gugatan baru yang lebih lengkap (proper).

"Surat sudah dikirim. Jika perkara dianggap tidak layak, kami sudah siapkan gugatan baru yang lebih matang," pungkasnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembahasan anotasi dijadwalkan akan kembali digelar pada 6 Mei 2026 mendatang. (Zen)


Pilihan Untukmu