BLITAR || Bratapos.com – Jajaran Polres Blitar Kota melalui Unit Pamapta III bersama piket fungsi bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas balap liar yang dilaporkan melalui Call Center 110, Rabu (22/04/2026) sore.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di akses jalan masuk Lingkungan Ngegong, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Laporan tersebut disampaikan warga bernama Arya yang melihat adanya kerumunan pemuda yang diduga akan melakukan aksi balap liar.
Menindaklanjuti laporan itu, personel gabungan yang dipimpin Pamapta III Ipda Aristoteles Urat Natogu Sirait bersama anggota piket dari Call Center 110, SPKT, Samapta, Satlantas, serta Polsek Sananwetan langsung menuju lokasi kejadian.
Setibanya di TKP, petugas mendapati sejumlah pemuda yang tengah berkumpul dan bersiap melakukan balap liar. Aparat kemudian melakukan pembubaran serta pengamanan terhadap para pelaku berikut kendaraan yang berada di lokasi.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 27 unit sepeda motor yang diduga akan digunakan dalam aksi balap liar. Seluruh kendaraan selanjutnya diserahkan ke Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasihumas AKP Sjamsul Anwar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti aduan masyarakat sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Balap liar sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kami tidak akan mentolerir aktivitas tersebut,” tegasnya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan serta edukasi kepada para remaja yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka diingatkan untuk tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Polres Blitar Kota terus mengedepankan langkah preventif melalui patroli rutin dan sosialisasi, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. (rf)