BLITAR || Bratapos.com – Kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Blitar berinisial (RJ) akhirnya memberikan klarifikasi.
RJ dengan tegas membantah tudingan yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum korban, Andi Wibowo, SH.MH., dan menyebut informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Bantahan tersebut disampaikan RJ setelah adanya pemeriksaan sejumlah saksi oleh pihak kepolisian, yang disebut menunjukkan fakta berbeda dari laporan awal.
“Pemberitaan dugaan penganiayaan yang menyebut keterlibatan saya sebagaimana disampaikan oleh pengacara korban adalah tidak benar atau hoaks,” tegas RJ kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan keterangan RJ dan sejumlah saksi di lokasi kejadian, peristiwa yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, bukanlah aksi kekerasan, melainkan cekcok antar penghuni kos. Dalam situasi tersebut, RJ mengaku hadir hanya untuk melerai.
“RJ hadir sebagai penengah dalam perselisihan antara YY dengan tetangganya,” ujar salah satu saksi yang berada di lokasi.
RJ juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan saksi oleh kepolisian memperkuat bahwa keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Akibat pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta tersebut, RJ merasa dirugikan karena nama baiknya tercemar dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, keterangan yang disampaikan pengacara tidak sesuai fakta dan telah mencemari nama baik saya,” pungkasnya.
Klarifikasi ini sekaligus membantah pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan RJ bersama rekannya berinisial HB diduga datang ke lokasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sebelumnya diberitakan, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Andi Wibowo, S.H., M.H., mengatakan, kejadian bermula dari teguran yang disampaikan dengan kata-kata kasar saat korban sedang berkumpul dengan teman-temannya. Situasi memanas, dan kemudian RJ bersama rekannya berinisial HB diduga datang dan melakukan penyerangan.
"Tidak berselang lama, terlapor datang ke lokasi pada malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB, dan diduga langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap klien kami," kata Andi.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka memar di mata kanan, perut, siku, hingga punggung. Korban bahkan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Mardi Waluyo selama dua hari.
Lebih lanjut Andi meminta agar kepolisian dapat mengusut kasus ini secara transparan dan tidak pandang bulu, mengingat salah satu terlapor merupakan aparat negara.
“Kami memohon kepada Kapolres Blitar Kota beserta jajaran, khususnya Kasat Reskrim, untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Andi. (rf)