BLITAR || Bratapos.com – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34), keduanya laki-laki.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari sejumlah laporan masyarakat. Kedua tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP).
“Sebanyak 11 TKP berada di wilayah hukum kota, sedangkan 5 TKP lainnya berada di wilayah hukum kabupaten,” jelasnya. Kamis (23/4/2026).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka FA berperan sebagai eksekutor yang langsung melakukan pencurian sepeda motor di lokasi, mulai dari mengincar target, merusak kunci menggunakan alat khusus, hingga membawa kabur kendaraan hasil curian untuk dijual.
Sementara itu, tersangka DAP berperan sebagai fasilitator, yakni menyediakan tempat untuk merencanakan aksi, mengawasi situasi saat pencurian berlangsung, serta turut membantu dalam proses penjualan hasil curian.
Modus operandi yang digunakan cukup terorganisir. Kedua pelaku terlebih dahulu berkeliling untuk mencari sasaran, kemudian memastikan situasi aman sebelum melancarkan aksinya. Mereka menggunakan kunci berbentuk huruf T untuk merusak kunci motor, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
“Setelah berhasil, hasil penjualan dibagi rata oleh kedua pelaku,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor hasil curian, dua buah kunci T, satu pegangan kunci, serta beberapa peralatan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci di kendaraan meski hanya sebentar, serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.
“Biasakan hal-hal yang benar dalam menjaga keamanan kendaraan. Jangan lengah, karena kesempatan bisa memicu terjadinya kejahatan,” pungkasnya. (rf)