Batu || lintasselatan.bratapos.com – Komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online (judol) tampaknya kembali diuji oleh ulah oknum di lapangan. Alih-alih memberikan efek jera, dugaan praktik "Tangkap-Peras-Lepas" justru menyeruak dari balik dinding Unit Pidum Satreskrim Polres Batu. Kabar miring ini sontak menjadi buah bibir dan mencoreng citra Korps Bhayangkara di mata publik.
Berdasarkan investigasi tim di lapangan, skandal dugaan "dagang perkara" ini bermula pada Rabu (22/4/2026). Petugas diketahui melakukan penggeledahan handphone dan mengamankan seorang pria berinisial RZK di tempat kerjanya, kawasan Agrowisata, Kota Batu. RZK diciduk atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Tak hanya mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit telepon seluler sebagai barang bukti. RZK kemudian digelandang ke ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Uang 'Damai' di Ruang Penyidik?
Ironisnya, belum sempat perkara ini bergulir ke meja hijau, RZK dikabarkan sudah menghirup udara bebas. Desas-desus yang berkembang, kebebasan RZK bukan karena tidak terbukti bersalah, melainkan diduga melalui jalur "upeti" sebesar Rp5 juta yang disetorkan kepada oknum di Unit Pidum.
Seorang narasumber yang kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan membeberkan kronologi transaksi haram tersebut kepada awak media. Ia menyebut uang tebusan dibayarkan langsung di lingkungan Polres Batu.
"Bayar Rp5 juta di ruangan Unit Pidum Polres Batu, mas. Setelah itu (RZK) dilepaskan. Padahal sebelumnya digrebek di Agrowisata dan dibawa ke kantor. Ternyata ujung-ujungnya diminta uang agar lepas dari jeratan hukum," ungkap sumber yang minta namanya diproteksi, Kamis (23/4/2026).
Respon Kanit Pidum: "Akan Dicek"
Menanggapi kabar miring yang mencatut institusinya, Kanit Pidum Satreskrim Polres Batu, Dedi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (24/4/2026), belum memberikan jawaban tegas. Ia berdalih akan melakukan kroscek internal terlebih dahulu.
"Kami cek dulu ya mas, besok kami info," jawabnya singkat kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, publik menaruh harapan besar kepada Kapolres Batu dan Bid Propam Polda Jatim untuk segera turun tangan. Jika dugaan praktik "86" ini benar terjadi, maka hal tersebut merupakan pembangkangan nyata terhadap instruksi Kapolri yang tengah gencar memberantas judi online hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
Bagaimana kelanjutan skandal dugaan tebusan ini? Siapa saja oknum yang bermain di balik layar? Redaksi Bratapos akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bersambung... (Art/Tim)