BLITAR || Bratapos.com – Berbagai insiden di perlintasan sebidang dalam beberapa waktu terakhir terus menjadi sorotan serius masyarakat dan para pemangku kepentingan. Kondisi ini mencerminkan tingginya risiko keselamatan, khususnya di wilayah kerja KAI Daop 7 Madiun, akibat masih tingginya angka kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan bahwa faktor utama penyebab kecelakaan adalah rendahnya kesadaran pengguna jalan. Kurangnya kehati-hatian serta disiplin berlalu lintas kerap memicu insiden yang berujung fatal.
Berdasarkan data sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 24 insiden di wilayah Daop 7 Madiun. Rinciannya, 7 insiden terjadi di perlintasan sebidang, 16 insiden di jalur kereta api (ruang manfaat jalur), dan 1 insiden di area emplasemen.
Dari total kejadian tersebut, terdapat 16 korban jiwa, baik meninggal dunia maupun luka-luka, serta melibatkan 7 kendaraan dan 1 hewan.
Memasuki tahun 2026, tren insiden masih menjadi perhatian serius. Hingga Triwulan I, telah terjadi 20 insiden serupa, dengan rincian 16 kejadian di perlintasan sebidang dan 4 kejadian di jalur kereta api.
Adapun jenis insiden di perlintasan sebidang meliputi:
- Kereta api tertemper sebanyak 6 kejadian;
- Palang pintu perlintasan tertabrak kendaraan sebanyak 2 kejadian;
- Kendaraan mogok di perlintasan sebanyak 8 kejadian.
Tohari menegaskan pentingnya komitmen masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Ia mengutip pernyataan Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut dilarang keras.
“Masyarakat tidak diperbolehkan membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Selain membahayakan keselamatan, hal ini juga merupakan pelanggaran hukum serius,” tegasnya.
Meski upaya penutupan perlintasan kerap mendapat penolakan karena alasan aksesibilitas warga, langkah tersebut tetap menjadi prioritas guna menekan angka kecelakaan dan melindungi keselamatan jiwa.
KAI Daop 7 Madiun juga menegaskan bahwa aturan terkait perlintasan sebidang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengatur prioritas perjalanan kereta api di perlintasan sebidang;
- UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengendara berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup;
- Ketentuan larangan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api demi keselamatan bersama.
“Kami mengingatkan kembali bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama. Palang pintu bukan alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu. Oleh karena itu, disiplin berlalu lintas menjadi kunci utama. Berhentilah sejenak, tengok kiri dan kanan, serta pastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum menyeberang,” pungkas Tohari. (rf)