Malang || lintasselatan.bratapos.com — Gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit (CLS) terkait penerapan prinsip meritokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Malang kembali memicu perdebatan.
Fokus persoalan kini bergeser pada sorotan terhadap peran dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hal ini mencuat dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (22/4/2026).
Disparitas kewenangan JPN dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik dan tata kelola pemerintahan berbasis meritokrasi.
Dilema Representasi dan Potensi Konflik Kepentingan
Dalam konteks gugatan CLS, JPN memiliki mandat untuk mewakili pemerintah dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Namun, implementasinya kerap menghadapi perbedaan interpretasi terkait ruang lingkup representasi dan batasan intervensi terhadap kebijakan publik.
Kuasa hukum penggugat, Andi Rachmanto, menilai perbedaan penafsiran ini dapat memengaruhi konsistensi penanganan perkara.
"Di satu sisi, Jaksa memiliki peran strategis menjaga kepentingan negara. Namun, di sisi lain, diperlukan batasan jelas agar tidak timbul konflik kepentingan, terutama saat kebijakan yang digugat berasal dari lembaga pemerintah itu sendiri," ujar Andi di PN Kepanjen, Rabu (22/4/2026).
Mantan wartawan senior di Malang Raya ini menambahkan, belum adanya pedoman teknis yang seragam mengenai keterlibatan Jaksa dalam gugatan CLS meritokrasi turut memperkuat disparitas tersebut.
Menyoal Independensi Kejaksaan
Andi merujuk pada Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Ia mempertanyakan posisi Kejaksaan jika dalam persidangan nantinya ditemukan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Apakah fair jika nantinya ditemukan unsur KKN, lalu yang menindak (menyidik atau menuntut) justru Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang itu sendiri?" tegasnya.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana peran preventif Kejaksaan dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan prinsip meritokrasi. Menurutnya, harmonisasi regulasi sangat diperlukan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
"Diharapkan ada penguatan pedoman teknis agar tercipta kepastian hukum dan memperkuat prinsip meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan," pungkas Andi.
Duduk Perkara Gugatan
Sebagai informasi, gugatan CLS Meritokrasi ini diajukan oleh Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Wiwied Tuhu Prasetyanto.
Pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah:
Tergugat I: Bupati Malang (Pemerintah Kabupaten Malang)
Tergugat II: Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI
Tergugat III: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
Tergugat IV: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pembuktian formil terkait kedudukan hukum (legal standing) dari masing-masing pihak. (Zen)