Malang || lintasselatan.bratapos.com - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan indikasi korupsi mencuat dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan ILASPP di Desa Suwaru, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Ketua Panitia PTSL Desa Suwaru, Musiono, diduga bersikap arogan saat dimintai klarifikasi terkait penarikan biaya sebesar Rp.700.000,- per pemohon, jauh melebihi ketentuan resmi pemerintah yang membatasi biaya maksimal Rp.150.000,- untuk wilayah Jawa dan Bali.
Pembatasan biaya tersebut tertuang dalam ketentuan lintas kementerian, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan, serta berlaku nasional untuk program PTSL periode 2025–2029.
Dalih “Kesepakatan”,
Saat dikonfirmasi Wartawan, Musiono mengakui adanya penarikan biaya Rp.700.000,- per pemohon. Ia berdalih dana tersebut digunakan untuk pemasangan patok, biaya pengukuran, fotokopi berkas rangkap lima, materai, dan kebutuhan teknis lainnya.
“Semua sudah dihitung, dan disepakati bersama Pak Kades,” tegas Musiono.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait dasar hukum program ILASPP dan PTSL, Musiono justru merespons dengan nada emosional melalui pesan WhatsApp dan menyatakan persoalan tersebut “tidak ada hubungannya dengan media”.
Bahkan, Musiono disebut menyampaikan pernyataan bernada kasar dengan mengatakan bahwa warga yang tidak setuju membayar dipersilakan tidak mengikuti program, serta menyebut dirinya ditunjuk langsung oleh Kepala Desa.
Kades Suwaru Benarkan Biaya Rp.700 Ribu
Terpisah, Kepala Desa Suwaru, Tejo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penarikan biaya Rp700.000. Ia menyatakan hal tersebut merupakan hasil kesepakatan antara warga dan panitia, dan menurutnya tidak menjadi persoalan meski nominalnya melebihi ketentuan pemerintah.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar, mengingat aturan PTSL bersifat nasional dan tidak dapat diubah melalui kesepakatan lokal.
Panitia Akui Pemohon Sekitar 300 Warga
Penelusuran lanjutan awak media kepada Panitia PTSL lainnya, yakni Joshua dan Enji, pada Selasa (27/1/2025), menguatkan adanya pungutan Rp700.000 tersebut. Keduanya menyebut jumlah warga yang mendaftar program PTSL di Desa Swaru mencapai sekitar 300 orang.
Mereka juga mengaku belum menerima upah dan baru akan dibayar setelah seluruh pekerjaan selesai.
Kepada Bratapos.com, Camat Pagelaran, Bambang Priambodo menyampaikan bahwa program PTSL belum ada di Desa Suwaru, pihaknya menyebut tidak tahu kalau ada program PTSL di Desa Suwaru juga terkait dugaan pungli PTSL dan ILASPP di Desa Suwaru, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
"Program PTSL blm ada. Dijelaskan gimana, saya gak tau gak ada itu tarikan 700. Kalau emang ada PTSL biasanya ada tahapan sosialisasi tahapan pembentukan panitia saya pasti di undang sama pertanahan dan tentunya saya akan menjelaskan larangan-larangan dalam PTSL, dan sampai saat ini gak ada yang namanya program PTSL dari BPN di wilayah kami," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jum'at (6/2/2026) sang.
Lebih lanjut, Camat Pagelaran, Bambang Priambodo menegaskan akan mengklarifikasikan kepada Kades Suwaru mengenai kebenaran permasalahan tersebut.
"Saya akan klarifikasi ke Kades hari Senin tentang kebenaran masalah ini. maaf iya Kades saya telepon gak bisa," pungkasnya. Bersambung.... (Zen/Heri)