Curi Brankas Emas gara-gara Status Facebook, Dua Pria di Batu Diringkus Polisi Curi Brankas Emas gara-gara Status Facebook, Dua Pria di Batu Diringkus Polisi / Lintas Selatan (12-Feb-2026)
Bratapos / Hukum

Curi Brankas Emas gara-gara Status Facebook, Dua Pria di Batu Diringkus Polisi

Terbit : 12-Feb-2026, 15:08 WIB // Pewarta : Lintas Selatan, Editor : Lintas Selatan // Viewers : 83 Kali

Kota Batu || lintasselatan.bratapos.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

 

Kedua tersangka berinisial REW (30) dan DNQ (30) diringkus setelah membobol brankas berisi ratusan keping logam mulia milik korban berinisial AN (35).

 

Bermula dari Media Sosial

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai keamanan privasi di dunia maya. Pasalnya, para pelaku melancarkan aksinya setelah memantau aktivitas korban melalui media sosial Facebook.

 

Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa korban kerap mengunggah konten jual beli logam mulia serta memperbarui status keberadaannya saat sedang di luar rumah.

 

"Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memposting aktivitasnya. Saat tahu rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang mengikuti pengajian, mereka langsung beraksi," ujar Huda, Kamis (12/2/2026).

 

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Kedua tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela samping dan melepas teralis kayu.

 

Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, mereka menggasak tiga kotak brankas yang berisi ratusan keping logam mulia. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp168.450.000.

 

Barang Bukti dan Penangkapan

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:

 

Logam Mulia: 210 keping emas (43,803 gram) dan 10 keping perak (88,95 gram).

 

Dokumen: 37 lembar nota pembelian serta surat bukti pegadaian atas nama salah satu tersangka.

 

Lain-lain: Uang tunai Rp1,4 juta, beberapa unit ponsel hasil kejahatan, tas ransel, dan sebilah pisau sepanjang 30 cm.

 

Imbauan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, REW dan DNQ dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

 

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial demi keamanan pribadi.

 

"Jangan membagikan informasi harta benda atau detail keberadaan secara real-time. Hal tersebut dapat memancing niat jahat pelaku kriminal," tegas Iptu M. Huda Rohman. (*/Zen/Heri)


Pilihan Untukmu