Dianiaya Sesama Narapidana, Napi Lapas Kelas IIB Blitar Meninggal Dunia di RS Foto : Lapas Kelas 2 B Blitar. (bratapos)
Bratapos / Hukum

Dianiaya Sesama Narapidana, Napi Lapas Kelas IIB Blitar Meninggal Dunia di RS

Terbit : 10-Jan-2026, 17:55 WIB // Pewarta : Lintas Selatan, Editor : Lintas Selatan // Viewers : 137 Kali

BLITAR || Bratapos.com - Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Blitar berinisial H, yang menjadi korban penganiayaan oleh dua rekannya sesama napi, akhirnya mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mardi Waluyo Kota Blitar.

Sebelumnya H, napi narkotika tersebut sempat menjalani perawatan intensif oleh tim medis RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar dengan kondisi tak sadarkan diri pada Senin (5/1/2026).

“Hari ini meninggal dunia pukul 7 pagi tadi,” ungkap Estu Broto, adik ipar korban pada Sabtu (10/1/2026).

Atas peristiwa ini pihak keluarga korban pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polres Blitar Kota telah mengambil langkah cepat untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan antar narapidana tersebut. Sejumlah saksi langsung diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota guna mengungkap secara jelas kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kita sudah memeriksa 9 saksi dalam kasus ini, saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan,” ungkap AKP Rudy Kuswoyo, Kasatreskrim Polres Blitar Kota. 

Pihak Lapas Kelas IIB Blitar mengungkapkan bahwa penganiayaan tersebut dipicu dendam lama terkait dugaan penipuan jual beli kebebasan yang dilakukan korban di masa lalu. 

Korban H disebut pernah mengaku sebagai perantara dan menjanjikan dapat mengeluarkan narapidana berinisial B dan I dari Lapas Kelas IIB Blitar dengan imbalan uang sebesar Rp40 juta.

Setelah narapidana B dan I menyerahkan uang sebesar Rp40 juta, korban H justru menghilang dan tidak menepati janjinya. Dalam perkembangannya, H kemudian ditangkap aparat kepolisian dalam kasus narkotika dan akhirnya menjalani hukuman di Lapas Blitar.

Saat H masuk ke Lapas Blitar, dendam lama yang dipendam B dan I pun memuncak. Keduanya nekat melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan H mengalami stroke batang otak, yang kemudian berujung pada kematiannya.

“Si D sudah memberikan uang Rp.40 juta di luar lapas itu janjian itu, ternyata ketemu lagi di dalam lapas dan tahu-tahu ada pemukulan,” ucap Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion. 

Pihak keluarga korban kini menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan. Mereka tidak menerima jika H harus meregang nyawa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua rekannya sesama narapidana, dan berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. (rf)


Pilihan Untukmu