Dugaan Penggelapan Sewa TKD untuk Tower di Desa Malangsuko, Begini Kata Camat dan Ketua Paguyuban Kades Foto: Kades Malangsuko, Mohammad Sholeh saat ditemui di kediamannya. (Zen/Bratapos.com)
Bratapos / Hukum

Dugaan Penggelapan Sewa TKD untuk Tower di Desa Malangsuko, Begini Kata Camat dan Ketua Paguyuban Kades

Terbit : 20-Nov-2025, 14:35 WIB // Pewarta : Lintas Selatan, Editor : Lintas Selatan // Viewers : 298 Kali

Malang || lintasselatan.bratapos.com - Seperti diketahui dalam proses sewa aset desa sebagaimana diatur dalam Permendagri no 1 tahun 2016 Pasal 12 mengatur bahwa jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

 

Begitu pula diatur dalam peraturan Bupati Malang no 48 tahun 2017, Pasal 13 ayat 2 yang mengatur tentang, jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang. Serta ayat 3 yang mengatur tentang pembayaran uang sewa dilaksanakan dan disetorkan oleh penyewa ke kas desa setiap tahun sekali.

 

Perlu diketahui, meski pemerintah pusat sudah mengeluarkan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Pemerintah Kabupaten Malang juga sudah menerbitkan Peraturan Bupati Malang Nomor 194 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 24 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, tapi hingga sekarang masih saja terjadi penyalahgunaan aset desa, khususnya TKD.

 

Sebab, disebagian Kepala Desa dan perangkat desa, masih ada yang berpikiran bahwa TKD adalah bagian dari pendapatan mereka. Padahal, hasil dari TKD harus masuk APB Desa yang tertuang dalam peraturan desa. Memang, TKD dapat digunakan untuk tambahan kepala desa dan perangkat desa. Tapi ini tidak mutlak. Artinya, jika desa membutuhkan dana untuk pembangunan, misalnya untuk infrastruktur, maka dananya diambilkan hasil dari TKD itu. Sedangkan Kepala Desa dan perangkatnya, sudah mendapatkan penghasilan tetap yang sudah diatur pemerintah.

 

Sedangkan TKD itu boleh disewakan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya, desa harus membentuk tim yang terdiri dari ketua (sekretaris desa), wakil ketua (unsur BPD), anggota (unsur perangkat desa, unsur BPD, untuk lembaga kemasyarakatan desa, dan unsur masyarakat). Salah satu fungsi tim adalah menentukan harga sewa. Sedangkan hasil dari sewa TKD itu masuk di APB Desa yang peruntukannya diatur dalam peraturan desa.

 

Mengenai dugaan penggelapan aset tanah kas desa (TKD) Pemdes Malangsuko dari hasil menyewakan TKD untuk Tower, Camat Tumpang dan Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang memberikan tanggapan dan komentarnya.

 

Kepada Bratapos.com, Camat Tumpang, Hendra Tritjahjono menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Pemdes Malangsuko terkait dugaan permasalahan tersebut.

 

"Akan kita klarifikasikan kepada pihak desa terkait dugaan tersebut. Masih menunggu laporan Kades tadi sudah saya teruskan. Saya masih ada giat di Desa Pandanajeng," ucap Hendra saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/11/2025) siang.

 

Ketika disinggung, apabila dugaan tersebut benar apa adanya, apa sanksi terberat yang akan diterima oleh pihak Pemdes Malangsuko, Camat Tumpang, Hendra Tritjahjono menegaskan pihaknya akan mengikuti peraturan yang berlaku secara normatif.

 

"Kita mengikuti aturan secara normatif," tegasnya.

 

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Tumpang, Munir mengatakan, yo dikomunikasikan dulu yu, aku yo sek belum tahu kejelasannya seperti apa.

 

"Aku yu tak komunikasi dulu sama pak Kades Malangsuko. Kalao sampean tanya ke saya berkenan dengan tanggapan saya, la aku belum komunikasi sama pak Kades," ucapnya kepada Wartawati, Kamis (20/11/2025) pagi. Bersambung... (Zen/Ila)


Pilihan Untukmu