Malang || lintasselatan.bratapos.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB) di Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, menyeruak ke publik. Oknum berinisial (U), mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Peniwen yang kini menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam), dituding menarik biaya fantastis dari warga dengan dalih pengurusan AJB.
Sejumlah warga mengaku dipaksa membayar biaya pengukuran tanah antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Lebih mencengangkan lagi, untuk pembelian blangko AJB, warga dikenakan biaya Rp5,7 juta per bidang. Total pungutan yang harus ditanggung warga mencapai lebih dari Rp8 juta, jauh di atas standar biaya resmi yang berlaku.
“Saya bayar 3 juta untuk pengukuran, lalu 5,7 juta untuk blangko AJB. Totalnya lebih dari 8 juta. Tapi sampai sekarang AJB saya tidak selesai,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ironisnya, di desa lain dalam wilayah Kecamatan Kromengan, biaya pengurusan AJB jauh lebih rendah. Untuk transaksi di bawah Rp100 juta, warga hanya dikenakan Rp750 ribu, dengan rincian Rp500 ribu untuk Camat dan Rp250 ribu untuk administrasi kecamatan. Sementara transaksi di atas Rp100 juta dikenakan biaya 1% dari nilai jual, ditambah Rp250 ribu administrasi.
Namun di Desa Peniwen, proses AJB justru berlarut-larut. Ada warga yang menunggu hingga 1 tahun tanpa kepastian, meski sudah membayar penuh. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan kecurigaan bahwa ada praktik penyalahgunaan wewenang.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, oknum (U) terkesan "Macak Goblok" alias pura-pura tidak mengetahui terkait dugaan praktik pungli yang sudah dijalankan tersebut. Oknum (U) dengan santainya mengalihkan konfirmasi awak media dengan topik atau pembahasan diluar rel (inti permasalahan). Perilaku oknum (U) menunjukkan dan memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi serta menghindar dari sorotan publik.
"Apanya mas, la ya apane mas, Oo peyan yang mas sinten, mas husen kah, lumajang dalem e. Owh geh, pernah di batas media 99 yo, owh geh saya dikasih tahu pak eko katanya peyan pernah disna, yang puny batas itu, Direksi," kata oknum (U) dengan santai saat dikonfirmasi Wartawan, Jum'at (5/12/2025) pagi.
Ketika disinggung terkait pemberitaan diatas, Camat Kromengan, Stefanus mengatakan bahwa dirinya waktu itu belum menjabat sebagai Camat Kromengan dan mengarahkan awak media untuk konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan (oknum U) serta Camat Kromengan yang sebelumnya menjabat.
"Agar infonya lebih jelas, silahkan langsung konfirmasi kepada yang bersangkutan atau camat sebelumnya," ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jum'at (5/12/2025) siang.
Sementara Kapolsek Kromengan, AKP MOCH. SOCHIB, S. T., M.H., saat dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut mengucapkan terimakasih kepada awak media atas informasi yang telah diberikan, pihaknya menyebut akan melakukan cros cek terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.
"Nggih pak, kita cek dulu terima kasih infonya," ucap AKP MOCH. SOCHIB, S. T., M.H., dengan singkat.
- Ketimpangan biaya: Perbedaan mencolok antara biaya resmi di desa lain dengan pungutan di Desa Peniwen menunjukkan indikasi kuat adanya praktik ilegal (Pungli).
- Penyalahgunaan jabatan: Oknum (U) diduga memanfaatkan posisinya sebagai PJ Desa untuk menarik keuntungan pribadi.
- Dampak sosial: Warga merasa dirugikan secara finansial dan kehilangan kepercayaan terhadap aparatur desa.
- Transparansi terabaikan: Bungkamnya oknum (U) dengan cara berupaya mengalihkan konfirmasi awak media dengan topik atau pembahasan diluar rel (inti permasalahan). Memperlihatkan lemahnya akuntabilitas pejabat publik di tingkat kecamatan.
Terpisah, kepada Bratapos.com, salah satu Camat yang masih aktif menjabat di Kabupaten Malang mengatakan, saya di tempat menjabat saat ini, saya gratiskan (free) untuk: 1.Masyarakat miskin dan 2.Perangkat Desa. Masyarakat miskin kita free-kan karena kita harus membantu meringankan mereka yang kurang mampu yang berhasil membeli tanah dan/atau dapat hibah waris.
"Perangkat Desa juga saya free kan karena mereka membantu kinerja kecamatan, tanpa mereka kita tidak bisa apa-apa. Dan saat mereka mampu beli tanah dan/atau dapat hibah atau warisan maka bentuk penghormatan kita kepada mereka maka mereka juga kita gratiskan," tuturnya.
"Saya pernah 11 tahun jadi Sekcam, wes kadung terlalu lama melihat realitas di bawah mas. Lek nuruti duit, wong kabeh jelas purun duit. Tapi terus lek diterus-terusne gak ono entek e mas. Ibarat segoro di ombe yow gak mungkin asat," pungkasnya. Bersambung... (Zen/Heri/Tim)