Dugaan 'Tangkap Lepas' 40 Juta Mencuat, Iptu Richy Hermawan: Tidak Tahu dan Tidak Ada! Dugaan 'Tangkap Lepas' 40 Juta Mencuat, Iptu Richy Hermawan: Tidak Tahu dan Tidak Ada! / Lintas Selatan (14-Feb-2026)
Bratapos / Hukum

Dugaan 'Tangkap Lepas' 40 Juta Mencuat, Iptu Richy Hermawan: Tidak Tahu dan Tidak Ada!

Terbit : 14-Feb-2026, 00:29 WIB // Pewarta : Lintas Selatan, Editor : Lintas Selatan // Viewers : 244 Kali

Malang || lintasselatan.bratapos.com – Aroma tak sedap terkait dugaan praktik "Transaksional Perkara" kembali menggoyang institusi penegak hukum di wilayah hukum Polres Malang. Kali ini, Satreskoba Polres Malang menjadi sorotan tajam setelah beredarnya kabar dugaan tangkap-lepas terhadap empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis pil Double L dengan imbalan puluhan juta rupiah.

 

Informasi yang dihimpun tim investigasi lintasselatan.bratapos.com, peristiwa ini bermula pada Kamis malam (5/2/2026). Saat itu, petugas mengamankan dua warga Desa Jambuer, Kecamatan Kromengan, yang tengah bekerja di kandang ayam. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menciduk dua orang lainnya, sehingga total empat orang diamankan ke Mapolres Malang.

 

Namun, belum genap seminggu, kabar mengejutkan tersiar. Keempat tersangka yang harusnya diproses hukum justru dikabarkan sudah kembali ke rumah masing-masing. Santer beredar di tengah masyarakat, kebebasan mereka diduga "ditebus" dengan mahar sebesar Rp10 juta per orang, atau total mencapai Rp40 juta.

 

Menanggapi isu miring tersebut, Kasatreskoba Polres Malang, Iptu Richy Hermawan, akhirnya memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik WhatsApp pada Jumat (13/2/2026) petang, ia menepis adanya praktik "jual beli" perkara tersebut.

 

"Semua sudah kita laksanakan sesuai prosedur (SOP), kita laksanakan assesment dan kemudian lanjut rehabilitasi sesuai hasil assesment," dalih Iptu Richy singkat.

 

Ketika tim bratapos mencecar pertanyaan terkait kebenaran uang Rp40 juta yang diminta dari pihak keluarga tersangka sebagaimana pengakuan narasumber di lapangan, Iptu Richy kembali membantah dengan nada serupa.

 

"Tidak ada, tidak tahu dan tidak ada," tegasnya.

 

Publik Bertanya: Benarkah Prosedur atau 'Atur-atur'?

Meski Kasat Reskoba mengklaim sudah sesuai SOP, namun minimnya transparansi terkait proses asesmen tersebut memicu spekulasi liar. Publik mempertanyakan mengapa kasus yang melibatkan obat keras golongan G ini begitu cepat diputuskan untuk rehabilitasi tanpa adanya keterbukaan informasi kepada awak media sejak awal penangkapan.

 

Sikap tertutup juga sempat ditunjukkan oleh oknum anggota Opsnal Unit 1 berinisial D. Saat dikonfirmasi sebelumnya, ia seolah enggan berkomentar banyak. "Ngapunten, coba cek ke pimpinan gih mas," tulisnya, seolah melempar tanggung jawab.

 

Kondisi ini tentu menjadi "tamparan" keras bagi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengusung semangat Polri Presisi. Di saat Presiden Prabowo Subianto gencar memerintahkan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu, dugaan praktik tangkap-lepas di tingkat bawah justru mencederai kepercayaan rakyat.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi Bratapos masih terus menelusuri aliran dana tersebut dan mencari keterangan tambahan dari pihak keluarga tersangka yang merasa dirugikan. Jika benar terjadi praktik transaksional, maka hal ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan hukum pidana.

 

Redaksi Bratapos.com membuka ruang hak jawab dan koreksi seluas-luasnya bagi pihak terkait sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Bersambung... (Zen/Heri/Tim)

 


Pilihan Untukmu