Malang || lintasselatan.bratapos.com – Proses sewa aset desa berupa Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang yang diperuntukkan untuk bangunan menara telekomunikasi (Tower) diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku atau regulasi yang ada.
Seperti diketahui dalam proses sewa aset desa sebagaimana diatur dalam Permendagri no 1 tahun 2016 Pasal 12 mengatur bahwa jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Begitu pula diatur dalam peraturan Bupati Malang no 48 tahun 2017, Pasal 13 ayat 2 yang mengatur tentang, jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang. Serta ayat 3 yang mengatur tentang pembayaran uang sewa dilaksanakan dan disetorkan oleh penyewa ke kas desa setiap tahun sekali.
“TKD yang digunakan untuk menara telekomunikasi (Tower) itu perpanjang mulai tahun 2022 sampai 2026, sebelum saya menjabat Kades, itu sudah disewakan. Lahan disewakan untuk tower dalam jangka waktu 5 Tahun," ucap Kades Malangsuko, Sholeh saat ditemui di kediamannya, Rabu (19/11/2025) petang.
Perlu diketahui, meski pemerintah pusat sudah mengeluarkan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Pemerintah Kabupaten Malang juga sudah menerbitkan Peraturan Bupati Malang Nomor 194 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 24 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, tapi hingga sekarang masih saja terjadi penyalahgunaan aset desa, khususnya TKD.
Sebab, disebagian Kepala Desa dan perangkat desa, masih ada yang berpikiran bahwa TKD adalah bagian dari pendapatan mereka. Padahal, hasil dari TKD harus masuk APB Desa yang tertuang dalam peraturan desa. Memang, TKD dapat digunakan untuk tambahan kepala desa dan perangkat desa. Tapi ini tidak mutlak. Artinya, jika desa membutuhkan dana untuk pembangunan, misalnya untuk infrastruktur, maka dananya diambilkan hasil dari TKD itu. Sedangkan Kepala Desa dan perangkatnya, sudah mendapatkan penghasilan tetap yang sudah diatur pemerintah.
Sedangkan TKD itu boleh disewakan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya, desa harus membentuk tim yang terdiri dari ketua (sekretaris desa), wakil ketua (unsur BPD), anggota (unsur perangkat desa, unsur BPD, untuk lembaga kemasyarakatan desa, dan unsur masyarakat). Salah satu fungsi tim adalah menentukan harga sewa. Sedangkan hasil dari sewa TKD itu masuk di APB Desa yang peruntukannya diatur dalam peraturan desa.
Kepada Bratapos.com dan Suararakyat+62.com, Kades Malang Suko, Mohammad Sholeh mengatakan, iya 27 Hektar an total semuanya luas TKD Desa Malang Suko. Rata-rata tegalalan mas, perengan-perengan semua, dan umumnya ditanami tebu oleh penyewa. Kalau mau monggo saya antar ke lokasi. Laporan PAD per-tahun 200 Juta lebih mas.
Saat disinggung apakah sudah dibentuk tim penilai sesuai regulasi yang ada, Kades mengatakan, "lah ini harus lihat dulu kertasnya, saya bingung," jawab Sholeh dengan perasaan bingung dan gugup.
Saat ditanya, apakah benar Tanah Kas Desa (TKD) yang disewakan untuk tower dengan kontrak langsung 10 Tahun, Kades mengatakan, "mboten benar, nggeh mboten wonten, monggo ayo ta ladeni ambek aku lek ono sing cangkeme koyok ngono iku, kurang ajar," dalih Sholeh.
"Saya mulai pertama menjabat Kades, uang dari TKD yang masuk PAD dengan disewakan untuk tower itu langsung saya sumbangkan ke masjid, pertahunnya disewakan 18-20 Juta untuk tower. Monggo njenengan kroscek ke masjid Al-Ikhlas, masjid Riatul Jannah," ungkap Kades Malang Suko, Sholeh.
Ketika disinggung, apa benar hasil dari sewa TKD untuk tower tidak dimasukkan PAD dan langsung dibagi dengan perangkat desa Malang Suko, Kades menegaskan, itu tidak benar, kan hak saya mau saya masukkan PAD atau tidak.
"Tower sudah habis dan mau dibongkar. Tapi belum dibongkar dan akan saya buat kantor Bumdes. Tower itu perpanjang mulai tahun 2022 sampai 2026, sebelum saya menjabat Kades, itu sudah disewakan. Lahan disewakan untuk tower dalam jangka waktu 5 Tahun," pungkasnya. Bersambung... (Zen/ILA)