Hampir Satu Bulan Pelaku Tipu Gelap Belum Ditangkap, Kanit Reskrim: Kita Masih Nyari Tersangkanya Foto: Tanda terima LP dan BB satu unit sepeda motor. (Arnot/Bratapos.com)
Bratapos / Hukum

Hampir Satu Bulan Pelaku Tipu Gelap Belum Ditangkap, Kanit Reskrim: Kita Masih Nyari Tersangkanya

Terbit : 06-May-2025, 18:42 WIB // Pewarta : Arif, Editor : Arif // Viewers : 269 Kali

Malang || lintasselatan.bratapos.com - Korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Farida (43) warga Desa Pakis jajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang melaporkan resmi dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/IV/2025/SPKT/POLSEK PONCOKUSUMO/POLRES MALANG/POLDA JATIM pada 22 April 2025. 

 

Korban menuntut keadilan hukum agar pelaku diproses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Poncokusumo atas kerugian baik material maupun inmaterial yang diderita oleh korban akibat perbuatan terlapor.

 

Diketahui, terlapor adalah seorang pria inisial AW (35) warga Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang dan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang pada hari Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 11.40 Wib. 

 

Kepada Bratapos.com, Farida (43) korban dugaan penipuan dan penggelapan mengatakan, pada hari Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 22.00 Wib terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor honda beat warna silver hitam tahun 2023 dengan Nopol N. 3785.EFD atas nama saya sendiri dengan TKP di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. 

 

"Awalnya (AW) datang ke rumah saya untuk bermain, pada jam 22.00 Wib dia meminjam sepeda motor saya dengan alasan akan dipakai sebentar selama 2 jam dan STNK dan KTP saksi atas nama Gandut Samsul Arifin ada di dalam jok motor saya. Selanjutnya, setelah 2 jam lebih, saksi atas nama Gandut Samsul Arifin menghubungi (AW) namun banyak alasan hingga saksi menanyakan keberadaan motor tersebut, akhirnya (AW) mengakui bahwa sepeda motor saya digadaikan kepada orang lain," ungkapnya saat dikonfirmasi di kediamannya, Selasa (6/5/2025) sore.

 

"Hingga saat ini sepeda motor saya tidak dikembalikan oleh (AW) dan saya melaporkan kejadian yang saya alami ke Polsek Poncokusumo untuk dilakukan proses hukum yang lebih lanjut dan kerugian yang saya derita atas kejadian tersebut sekitar 12 Juta rupiah mas," tambahnya.

 

Terpisah, ketika disinggung terkait bagaimana perkembangan kasus tersebut dan apakah sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku, Kanit Reskrim Poncokusumo, IPDA Iwan menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Poncokusumo masih melakukan lidik dan masih mencari keberadaan tersangkanya.

 

"Belum, masih lidik. Kita juga masih nyari tersangkanya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/5/2025) sore.

 

Kanit Poncokusumo, IPDA Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan sidik sesuai SOP. Selain itu, Reskrim Polsek Poncokusumo sudah membantu korban untuk pinjam pakai BB dan untuk perkara ini tidak akan diberhentikan oleh Unit Reskrim Polsek Poncokusumo.

 

"Biar kita jalankan proses sidik sesuai SOP. Kita juga sudah bantu korban pinjam pakai BB. Kita tidak berhentikan perkara ini," tegasnya. Bersambung... (Arnot).


Pilihan Untukmu