BLITAR || Bratapos.com - PT Bumi Indah Group menegaskan komitmennya dalam menjaga standar lingkungan di tengah polemik dugaan bau menyengat yang dikeluhkan sejumlah warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Penegasan tersebut disampaikan dalam hearing bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Senin (11/5/2026).
Dalam forum tersebut, PT Bumi Indah Group menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan tetap mengacu pada standar baku mutu lingkungan yang berlaku.
Hearing digelar setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas peternakan perusahaan.
Menanggapi hal itu, pihak PT Bumi Indah Group melalui bagian hukum, Sely Aditama, menyampaikan bahwa penilaian terhadap dugaan pencemaran udara tidak dapat hanya didasarkan pada persepsi individu, melainkan harus dibuktikan melalui hasil uji laboratorium resmi.
“Sepanjang memenuhi baku mutu udara, maka standarnya seperti itu. Jadi tidak bisa distandarkan memakai penilaian hidung orang per orang. Kami semaksimal mungkin tetap mengusahakan agar sesuai dengan baku mutu udara yang ada,” ujar Aditama saat hearing berlangsung.
Ia menegaskan, perusahaan menghormati aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui forum yang difasilitasi DPRD Kabupaten Blitar tersebut. Menurutnya, PT Bumi Indah Group tetap berkomitmen melakukan pembenahan serta menjaga komunikasi yang baik dengan warga sekitar.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari masyarakat. Ke depannya kami akan terus berbenah dan menjaga komunikasi yang baik dengan warga,” katanya.
Sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat, perusahaan mengaku telah melakukan pengambilan sampel udara dan limbah pada 23 hingga 26 April 2026. Hasil uji laboratorium tersebut diperkirakan keluar pada 13 hingga 14 Mei mendatang dan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan.
“Hasil uji laboratorium itulah yang nantinya menjadi dasar langkah selanjutnya,” imbuhnya.
Dalam penjelasannya, pihak perusahaan juga menilai sumber bau di kawasan tersebut tidak sepenuhnya berasal dari peternakan milik PT Bumi Indah Group. Sebab, di sekitar lokasi terdapat sejumlah peternakan ayam maupun sapi lain yang jaraknya relatif dekat dengan permukiman warga.
“Semua usaha peternakan yang menghasilkan limbah tentu berpotensi menimbulkan bau, baik peternakan unggas maupun sapi,” jelas Aditama.
Menurut Aditama, beberapa peternakan lain bahkan berada dalam radius kurang dari 50 meter dari rumah warga. Sementara terkait peternakan milik PT Bumi Indah Group, ia menyebut terdapat warga yang mengeluhkan bau, namun ada pula warga sekitar maupun karyawan perusahaan yang mengaku tidak merasakan hal serupa.
Sebagai bentuk keterbukaan, perusahaan juga mengklaim telah menyediakan layanan pengaduan selama 24 jam bagi masyarakat apabila menemukan gangguan bau di lingkungan sekitar peternakan.
Selain membahas persoalan lingkungan, PT Bumi Indah Group turut memaparkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang selama ini dijalankan untuk masyarakat sekitar.
Perusahaan menyebut bantuan CSR telah diberikan kepada 332 kepala keluarga (KK) serta berbagai kegiatan sosial lainnya dengan total nilai mencapai sekitar Rp100 juta per tahun.
Tak hanya itu, perusahaan juga rutin membagikan telur kepada sekitar 350 KK setiap enam bulan sekali sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap warga sekitar.
Meski polemik masih berlangsung, PT Bumi Indah Group memastikan aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan sambil menunggu hasil resmi uji laboratorium udara dan limbah yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan. (rf)