Batu || Bratapos.com – Dugaan praktik haram jual beli stan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu kian memanas. Sejumlah pedagang yang menjadi korban akhirnya memberanikan diri membongkar borok dugaan pungutan liar (pungli) tersebut, bahkan kini kasusnya telah menggelinding ke ranah hukum.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu pun bergerak cepat dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pedagang untuk dimintai keterangan demi mengusut tuntas benang kusut dugaan mafia stan ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim jurnalis Bratapos.com, para pedagang mengaku diperas dengan nominal fantastis, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, agar bisa mendapatkan lapak jualan di area publik tersebut. Aksi penarikan upeti ini diduga kuat dikoordinir oleh oknum yang mengklaim dirinya sebagai ketua dan koordinator paguyuban.
Dipalak Jutaan Rupiah dan Diancam Diusir
Salah satu pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, membeberkan jeritan hatinya. Ia mengaku dipaksa menyetor uang berkisar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta rupiah.
"Saya diminta membayar kalau ingin berjualan di Alun-Alun Kota Batu. Kalau tidak bayar, tidak boleh jualan. Waktu itu saya dimintai Rp 5 juta. Pedagang lain ada yang ditarik lebih besar, tergantung jenis dagangannya," ungkapnya dengan nada gemetar kepada awak media, Jumat (8/5/2026).
Ironisnya, oknum koordinator tersebut kerap menjual nama pejabat demi menakut-nakuti para pedagang kecil yang mencari sesuap nasi.
"Kami sebagian besar tidak berani melawan karena takut. Oknum itu selalu sesumbar kalau dia orang dekat Wali Kota," tambahnya.
Narasumber malang ini juga menceritakan nasib tragis yang dialaminya. Ketika ia mencoba bersikap kritis dan mempertanyakan aliran dana tersebut, ia justru diintimidasi dan diusir dari lapaknya.
"Setelah saya tanyakan uang itu buat apa, kami malah bertengkar. Ujung-ujungnya saya diusir. Padahal setahu saya ini kan fasilitas negara, badan jalan, bukan milik pribadi dia. Sekarang saya terpaksa jualan di luar Alun-Alun demi menghidupi anak istri," tuturnya dengan mata berkaca-kaca.
Tak hanya itu, demi memuluskan aksinya, oknum tersebut juga menebar janji manis berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi agar pedagang merasa aman.
Bukti Transfer Diserahkan ke Penyidik Tipikor
Gerah dengan penindasan yang terus terjadi, para pedagang akhirnya merapatkan barisan. Mereka sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum dan menyerahkan sejumlah barang bukti transfer uang kepada penyidik Satreskrim Polres Batu.
"Kami sudah dimintai keterangan oleh polisi. Kami juga sudah menyerahkan semua bukti transferan. Harapan kami hanya satu, polisi segera menangkap dan memproses hukum oknum tersebut," tegas perwakilan pedagang.
Merespons hal ini, Kapolres Batu melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Pihaknya kini tengah mendalami alat bukti yang diserahkan oleh para korban.
"Benar, beberapa waktu lalu kami sudah memintai keterangan dari para pedagang. Mereka juga menyerahkan bukti-bukti transfer sebagai bahan alat bukti. Langkah selanjutnya, kami akan mendalami sejauh mana peristiwa pidananya," tegas Ipda Sugeng Widodo secara diplomatis kepada Wartawan.
Pengacara Siap dampingi Secara Gratis (Probono)
Mendengar jeritan para pedagang kecil, praktisi hukum kawakan, Suwito, S.H., M.H. dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Suwito Joyonegoro & Partners, langsung pasang badan. Dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum para pedagang dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau.
"Kami sebagai kuasa hukum siap mendampingi para pedagang Alun-Alun Kota Batu tanpa dipungut biaya sepeser pun alias GRATIS (Probono). Ini demi kemanusiaan dan keadilan bagi warga kecil," tegas Suwito dengan nada lantang.
Suwito juga mengimbau kepada pedagang lain yang merasa menjadi korban pemerasan untuk tidak takut bersuara.
"Jangan takut mengungkap kebenaran. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai ruang publik Kota Batu dikotori oleh praktik pungli yang menyengsarakan rakyat sendiri," imbaunya.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Batu yang dinilai responsif dalam menangani aduan masyarakat bawah.
"Kami mendukung penuh langkah cepat Polres Batu dalam menyelidiki kasus ini. Hukum harus menjadi panglima. Seperti pepatah hukum, Fiat Justitia Ruat Caelum—hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh!" pungkas Advokat senior tersebut menutup wawancara. (Zen)