Kasus Dugaan Kekerasan Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Berlanjut Foto : Andi Wibowo, SH., MH., Kuasa Hukum Korban, M. Agus Joko Nugroho. (bratapos)
Bratapos / Hukum

Kasus Dugaan Kekerasan Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Terbit : 30-Apr-2026, 11:16 WIB // Pewarta : Lintas Selatan, Editor : Lintas Selatan // Viewers : 21 Kali

BLITAR || Bratapos.com – Kasus dugaan tindak kekerasan dengan dua terlapor berinisial RD (33) dan HBB (29) resmi naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Andi Wibowo, SH., MH., usai menerima pemberitahuan dari Polres Blitar Kota. 

Peningkatan status perkara ini menandai adanya perkembangan dalam proses penanganan kasus oleh pihak kepolisian. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh M. Agus Joko Nugroho, warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Andi menjelaskan, pihaknya telah memperoleh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang juga telah ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blitar. Dengan demikian, kasus tersebut kini memasuki proses hukum lanjutan.

“Perkara yang kami laporkan telah resmi naik ke tahap penyidikan. Kami juga telah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat tersebut semestinya juga telah diterima oleh pihak terlapor,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Dalam keterangannya, Andi juga mengungkap adanya upaya damai dari pihak terlapor sebelum dirinya resmi menjadi kuasa hukum pelapor. Saat itu, terlapor disebut sempat mendatangi kediamannya untuk meminta bantuan agar perkara tidak dilanjutkan.

Terlapor, kata Andi, bahkan menawarkan kesepakatan berupa santunan sebesar Rp50 juta kepada korban. Namun, karena keterbatasan dana, baru Rp25 juta yang dititipkan kepada Andi.

“Dana tersebut dititipkan kepada saya, namun korban menolak karena ingin perkara ini diproses secara hukum,” jelasnya.

Andi menegaskan, pihaknya telah berupaya mengembalikan uang tersebut kepada terlapor, namun ditolak. Meski demikian, pelapor tetap bersikukuh tidak menerima santunan dalam bentuk apa pun.

Ia juga menilai, pemberian santunan tersebut justru menjadi indikasi adanya pengakuan dari terlapor atas perbuatan yang dituduhkan.

“Apapun bentuk santunan, tidak menghapus unsur pidana. Bahkan, itu bisa menjadi indikasi adanya pengakuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk percakapan dan surat pernyataan yang ditandatangani terduga pelaku, yang berisi pengakuan atas dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor juga menanggapi adanya pemberitaan yang dinilai menyudutkan pihaknya. Ia menyatakan akan mendalami informasi tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum.

Terkait isu laporan balik dari pihak terlapor mengenai dugaan kepemilikan senjata tajam, Andi memastikan hal tersebut akan diklarifikasi. 

Ia menjelaskan, pisau yang ditemukan pada korban berada di dalam area kos dan tidak digunakan untuk mengancam pihak mana pun.

“Pisau itu ada karena korban sedang mengupas buah. Tidak ada unsur ancaman atau penggunaan untuk tindakan pidana,” jelasnya.

Andi menegaskan, tidak pernah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Ia juga memastikan bahwa korban tidak melakukan perlawanan maupun tindakan kejahatan.

“Korban murni tidak melakukan pembalasan atau tindakan melawan hukum. Kami ingin kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, RD salah satu terlapor kasus dugaan kekerasan memberikan klarifikasi bahwa hasil pemeriksaan keterangan saksi yang dilakukan oleh kepolisian, yang menunjukkan fakta berbeda dengan apa yang dilaporkan sebelumnya.

Menurut keterangan RD dan beberapa orang saksi yang hadir dalam peristiwa tersebut, kehadiran RD di lokasi kejadian di rumah kos wilayah Kalipucung, Sanankulon, semata-mata bertindak sebagai penengah.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor, RD dan HBB, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Awak media berupaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon juga belum mendapat respons. (rf)


Pilihan Untukmu