Baru Dua Minggu Menjabat, Camat Pakisaji Agendakan Blusukan ke 12 Desa Baru Dua Minggu Menjabat, Camat Pakisaji Agendakan Blusukan ke 12 Desa / Lintas Selatan (30-Apr-2026)
Bratapos / Pemerintahan

Baru Dua Minggu Menjabat, Camat Pakisaji Agendakan Blusukan ke 12 Desa

Terbit : 30-Apr-2026, 13:06 WIB // Pewarta : Lintas Selatan, Editor : Lintas Selatan // Viewers : 10 Kali

Malang || lintasselatan.bratapos.com – Camat Pakisaji yang baru, Taufik Nurahman, langsung tancap gas dalam menjalankan tugasnya. Meski baru menjabat selama dua pekan, Taufik menegaskan komitmennya untuk mengenal lebih dekat wilayahnya melalui agenda "blusukan" ke 12 desa di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

 

Hal tersebut disampaikan Taufik saat membuka acara Peningkatan Kapasitas Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) Umum & Tata Usaha (TU) se-Kecamatan Pakisaji di Pendopo Desa Kendalpayak, Rabu (30/4/2026).

 

"Saya masih baru dua minggu di sini. Insyaallah nanti saya akan keliling desa-desa di wilayah Pakisaji biar lebih akrab," ujar Taufik dalam sambutannya.

 

Prioritas Tata Kelola Aset

Selain memperkenalkan diri, Taufik menekankan bahwa penataan aset desa menjadi salah satu prioritas utamanya. Ia meminta seluruh perangkat desa, khususnya Sekdes, untuk menjaga kekompakan dalam mengelola administrasi desa.

 

"Sekdes dan perangkat harus kompak. Aset desa harus tercatat dengan baik, terjaga, dan bersifat produktif untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.

 

Senada dengan Taufik, Ketua Paguyuban Sekdes se-Kecamatan Pakisaji, Wahyu Basuki, menjelaskan bahwa koordinasi antar-Sekdes rutin dilakukan setiap dua bulan sekali. Pertemuan ini fokus pada pembahasan teknis terkait tata kelola aset dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

 

"Harapannya, tata kelola pemerintahan desa di Pakisaji semakin transparan dan akuntabel," kata Wahyu.

 

Bedah Aturan dan Cegah Temuan BPK

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang turut hadir memberikan pembekalan teknis. Staf Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Malang, Andre, membedah aturan terbaru terkait aset desa untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum atau temuan pemeriksaan.

 

Andre menjelaskan bahwa dasar hukum pengelolaan desa saat ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

 

"Untuk teknis di Kabupaten Malang, pedomannya adalah Perbup 25/2022. Semua aset, baik itu tanah, bangunan, hingga kendaraan, wajib masuk ke Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (Sipades) dan Kartu Inventaris Barang (KIB)," jelas Andre.

 

Menurutnya, ketertiban administrasi ini krusial untuk menghindari temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam sesi tanya jawab, para perangkat desa banyak berkonsultasi mengenai penanganan aset yang mangkrak, prosedur penghapusan buku aset, hingga status hibah tanah bengkok.

 

"DPMD siap melakukan pendampingan. Kuncinya adalah tertib administrasi sejak awal," pungkasnya.

 

Kegiatan ini diakhiri dengan praktik langsung penginputan data aset oleh perwakilan 12 desa. Langkah ini sekaligus menjadi persiapan administrasi desa menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 mendatang. (Zen/Heri)


Pilihan Untukmu