BLITAR || Bratapos.com – Menanggapi pernyataan Plt Direktur RSUD Mardi Waluyo terkait rencana kebijakan parkir gratis yang masih dalam tahap kajian, Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Blitar memberikan apresiasi atas langkah awal yang telah dilakukan oleh manajemen rumah sakit.
Namun demikian, Pansus menekankan agar proses kajian tersebut tidak berlarut-larut. Masyarakat dinilai membutuhkan solusi cepat, khususnya dalam peningkatan pelayanan di lingkungan rumah sakit.
“Terkait persoalan parkir di RSUD Mardi Waluyo, kami meminta agar pihak rumah sakit tidak terlalu lama dalam melakukan kajian. Masyarakat saat ini membutuhkan kepastian dan solusi yang konkret,” ujar Nuhan Eko Wahyudi salah satu anggota Pansus. Rabu (29/4/2026).
Nuhan juga menyoroti bahwa sejumlah rumah sakit di wilayah sekitar telah lebih dahulu menerapkan kebijakan parkir gratis, baik di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, RSUD Srengat, maupun beberapa rumah sakit swasta lainnya.
Hal ini menurut Nuhan dinilai menjadi bukti bahwa kebijakan tersebut memungkinkan untuk diterapkan.
“Ketika rumah sakit lain sudah mampu menerapkan parkir gratis, tentu ini menjadi pertanyaan mengapa di RSUD Mardi Waluyo justru membutuhkan waktu kajian yang cukup panjang. Apalagi pendapatan dari sektor parkir hanya sekitar Rp7 juta,” lanjutnya.
Nuhan, menilai opsi kebijakan parkir gratis dengan durasi kurang dari lima menit belum menyentuh kebutuhan utama masyarakat, khususnya pasien dan keluarga pasien yang umumnya berada di rumah sakit dalam waktu cukup lama.
“Kami menghargai adanya kajian dari pihak RSUD. Namun skema kurang dari lima menit tentu belum memberikan dampak signifikan. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang benar-benar meringankan beban pasien dan keluarga pasien,” tegas Nuhan.
Ia menambahkan, kekhawatiran terkait aspek teknis seperti pengelolaan parkir, keamanan kendaraan, hingga tanggung jawab operasional merupakan hal yang wajar.
Namun, menurutnya, hal tersebut seharusnya bisa diatasi melalui penataan sistem yang lebih baik, bukan justru menjadi alasan untuk menunda kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Rumah sakit adalah layanan publik. Orientasinya harus pada kemanusiaan dan pelayanan, bukan semata pada aspek administratif atau pendapatan kecil dari parkir. Dengan manajemen yang tepat, persoalan teknis pasti bisa diselesaikan,” imbuhnya.
Pansus LKPJ DPRD Kota Blitar pun mendorong agar kajian yang dilakukan segera menghasilkan keputusan yang konkret dan progresif, yakni pembebasan biaya parkir secara menyeluruh di lingkungan RSUD Mardi Waluyo.
Kebijakan tersebut diyakini tidak hanya akan meningkatkan kenyamanan masyarakat, tetapi juga memperkuat citra pelayanan publik yang humanis.
Dalam jangka panjang, langkah ini juga dinilai berpotensi meningkatkan kepercayaan publik serta berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). (rf)