BLITAR || Bratapos.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar bersama BBKSDA SKW I Kediri, Damkar Kota Blitar, dan LMDH Wana Karya Mukti melaksanakan kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi jenis trenggiling di kawasan hutan lindung Penataran, Kabupaten Blitar, Jumat (24/04/2026).
Kegiatan ini bermula pada Sabtu, 18 April 2026, saat petugas piket Damkar Kota Blitar menemukan seekor trenggiling (Manis javanica) berada di tepi jalan raya Garum, Blitar.
Satwa tersebut kemudian berhasil dievakuasi dan diamankan di kantor Damkar Kota Blitar untuk mencegah risiko terhadap keselamatan satwa maupun pengguna jalan.
Selanjutnya, pada 24 April 2026, petugas Polisi Kehutanan (Polhut) BBKSDA SKW I Kediri bersama Perhutani KPH Blitar melakukan koordinasi guna menentukan lokasi yang tepat untuk pelepasliaran satwa tersebut.
Lokasi pelepasliaran akhirnya ditetapkan di kawasan hutan lindung Petak 3 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Penataran, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wlingi, yang masuk wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Kawasan ini dinilai sebagai habitat alami yang sesuai bagi keberlangsungan hidup trenggiling.
Kepala Resort Konservasi Wilayah Blitar, David Kurnia Putra, menyampaikan apresiasi kepada petugas Damkar Kota Blitar atas upaya penyelamatan satwa dilindungi tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Melalui upaya perlindungan seperti ini, diharapkan populasi trenggiling tetap terjaga dan tidak mengalami kepunahan,” ujarnya.
Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Blitar yang diwakili Asper Wlingi, Abednego Sitio, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses evakuasi hingga pelepasliaran satwa tersebut.
“Semoga dengan kegiatan ini, trenggiling dapat kembali hidup dan berkembang secara alami di habitatnya, khususnya di kawasan hutan lindung Desa Karangrejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar,” tuturnya. (rf)