Isu 'Tangkap-Lepas' Kasus Pil Koplo di Malang, Polisi Diduga Minta Rp 40 Juta Isu 'Tangkap-Lepas' Kasus Pil Koplo di Malang, Polisi Diduga Minta Rp 40 Juta / Lintas Selatan (13-Feb-2026)
Bratapos / Hukum

Isu 'Tangkap-Lepas' Kasus Pil Koplo di Malang, Polisi Diduga Minta Rp 40 Juta

Terbit : 13-Feb-2026, 13:05 WIB // Pewarta : Lintas Selatan, Editor : Lintas Selatan // Viewers : 314 Kali

Malang || lintasselatan.bratapos.com - Dugaan praktik 'tangkap-lepas' dalam kasus narkoba kembali menggoyang wilayah hukum Kabupaten Malang. Empat warga Desa Jambuer, Kecamatan Kromengan, dikabarkan dilepaskan oleh Satreskoba Polres Malang setelah diduga menyetor uang puluhan juta rupiah.

 

Peristiwa ini bermula saat anggota Satreskoba melakukan penggerebekan pada Kamis (5/2/2026) malam. Awalnya, dua orang pekerja di sebuah kandang ayam potong diciduk terkait dugaan peredaran pil koplo jenis Double L. Dari hasil pengembangan, total ada empat orang yang diamankan polisi.

 

Namun, belum genap seminggu, kabar miring berembus. Keempat terduga pelaku kabarnya sudah menghirup udara bebas pada Rabu (11/2) sore. Ironisnya, kebebasan mereka diduga ditebus dengan sejumlah uang.

 

Dugaan Setoran Rp 10 Juta per Kepala

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, muncul dugaan adanya transaksi di balik bebasnya keempat warga tersebut. Setiap orang disebut-sebut diminta menyediakan uang sebesar Rp 10 juta.

 

"Masing-masing diminta Rp 10 juta supaya bisa lepas. Jadi kalau total empat orang, ya sekitar Rp 40 juta," ujar seorang sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

 

Sumber tersebut menambahkan, pemilik kandang ayam berinisial STS sempat mencoba berkomunikasi dengan pihak kepolisian sesaat setelah anak buahnya diamankan. Tak lama berselang, kabar pelepasan itu pun mencuat.

 

Respons Minim Pihak Kepolisian

 

Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai status hukum keempat warga tersebut. Apakah perkara dihentikan karena kurang bukti, ataukah mereka menjalani rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku.

 

Saat dikonfirmasi, pihak Satreskoba Polres Malang cenderung irit bicara. Anggota Unit 1 Satreskoba berinisial D, yang namanya disebut warga, tidak memberikan jawaban pasti.

 

"Ngapunten (mohon maaf), coba cek ke pimpinan gih (saja) Mas," jawabnya singkat saat dihubungi via WhatsApp.

 

Setali tiga uang, Kasat Reskoba Polres Malang IPTU Richy Hermawan juga belum memberikan respons atau klarifikasi resmi terkait isu miring yang beredar hingga berita ini diturunkan.

 

Komitmen Pemberantasan Narkoba Dipertanyakan

 

Isu 'tangkap-lepas' ini berbanding terbalik dengan instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajaran kepolisian sikat habis peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

 

Publik kini menunggu transparansi dari Polres Malang. Jika benar ada praktik transaksional, hal ini tentu mencoreng citra institusi Polri. Namun jika tidak benar, klarifikasi terbuka sangat dibutuhkan guna menepis spekulasi liar di masyarakat. Bersambung... (Zen/Heri/Tim)

 


Pilihan Untukmu