Tulungagung || lintasselatan.bratapos.com - Praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Tulungagung kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini disinyalir masih bebas beroperasi di 11 titik lokasi berbeda, bahkan di tengah kekhusyukan umat Muslim menjalani ibadah di bulan suci Ramadan.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari lapangan, 11 titik yang diduga kuat menjadi ajang taruhan tersebut tersebar di wilayah: Padangan, Balong, Ngujang 1, Bulusari, Selorejo, Tunggak Jati, Bono, Gedangan, Wates, Sukoanyar, dan Gendingan.
Khusus di Dusun Sole, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, aktivitas ini diduga dikelola secara terorganisir dengan perputaran uang taruhan yang tidak sedikit. Hal ini memicu keresahan warga yang merasa kesucian bulan Ramadan tercoreng oleh aktivitas maksiat tersebut.
Respons Minim Aparat Penegak Hukum
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim redaksi kepada Kanit Reskrim wilayah setempat guna mempertanyakan langkah penindakan. Namun, respons yang diberikan terkesan sangat normatif dan dingin. "Mksih infonya pak," tulis Kanit Reskrim singkat melalui pesan elektronik.
Jawaban tersebut memicu kekecewaan di kalangan masyarakat dan pengamat sosial. Minimnya penjelasan detail mengenai rencana penggerebekan atau penyelidikan membuat publik berspekulasi adanya pembiaran. Sikap "dingin" aparat ini dinilai berbanding terbalik dengan komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat).
Jeratan Hukum dan Pelanggaran Moral
Secara konstitusi, praktik sabung ayam dengan taruhan uang merupakan tindak pidana murni. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengancam para pemain dengan pidana penjara hingga 4 tahun.
Penegasan ini juga diperkuat oleh UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang memerintahkan pemberantasan segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu karena bertentangan dengan agama, hukum, dan kesusilaan.
Desakan Masyarakat: Jangan Ada Pembiaran!
Maraknya dugaan judi di 11 titik ini menjadi rapor merah bagi penegakan hukum di Tulungagung, terlebih momentumnya berada di bulan Ramadan. Masyarakat mendesak agar Kapolres Tulungagung segera mengambil tindakan tegas dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku perjudian.
Langkah konkret dan transparansi sangat dinantikan agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tidak tergerus. Warga berharap tidak ada lagi "main mata" antara oknum dengan pengelola gelanggang, demi menjaga kondusivitas dan ketertiban sosial di Bumi Marmer.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih terus memantau perkembangan di lapangan guna melihat apakah ada tindakan nyata dari aparat kepolisian atau justru aktivitas haram tersebut tetap melenggang bebas. (Zen/Heri)