Klarifikasi Polresta Sidoarjo Terkait Penanganan Kasus Pil Dobel L Klarifikasi Polresta Sidoarjo Terkait Penanganan Kasus Pil Dobel L / Lintas Selatan (04-Jan-2026)
Bratapos / Hukum

Klarifikasi Polresta Sidoarjo Terkait Penanganan Kasus Pil Dobel L

Terbit : 04-Jan-2026, 11:45 WIB // Pewarta : Lintas Selatan, Editor : Lintas Selatan // Viewers : 110 Kali

Sidoarjo || lintasselatan.bratapos.com – Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan pelepasan terduga pelaku berinisial AS dalam kasus temuan pil dobel L di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, pihak kepolisian memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

 

Berdasarkan penjelasan dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, terduga AS (20 tahun) memang sempat diamankan oleh Unit 3 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil penindakan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) butir pil dobel L.

 

Selanjutnya, pihak keluarga AS mendatangi Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan menemui Iptu Suci, selaku Kanit Unit 3, untuk menyampaikan permohonan kebijaksanaan serta memberikan jaminan pembinaan terhadap yang bersangkutan.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, pendalaman, serta mempertimbangkan jumlah barang bukti yang relatif kecil, hasil pemeriksaan awal, serta tidak ditemukannya indikasi keterlibatan sebagai pengedar, Polresta Sidoarjo mengambil langkah diskresi kepolisian dengan mengembalikan AS kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan praktik “tangkap lalu lepas”, melainkan langkah diskresi yang dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga membantah keras adanya dugaan praktik transaksional atau penyerahan sejumlah uang sebagaimana isu yang beredar. Seluruh proses penanganan perkara dipastikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba secara tegas, transparan, dan berkeadilan.

 

Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat. (Ant/Noto)


Pilihan Untukmu