Lagi Asyik "Ngeranjau" di Pinggir Jalan Ngantang, Pemuda Asal Sumawe Diringkus Satresnarkoba Polres Batu Lagi Asyik "Ngeranjau" di Pinggir Jalan Ngantang, Pemuda Asal Sumawe Diringkus Satresnarkoba Polres Batu / Lintas Selatan (27-Feb-2026)
Bratapos / Hukum

Lagi Asyik "Ngeranjau" di Pinggir Jalan Ngantang, Pemuda Asal Sumawe Diringkus Satresnarkoba Polres Batu

Terbit : 27-Feb-2026, 19:02 WIB // Pewarta : Lintas Selatan, Editor : Lintas Selatan // Viewers : 94 Kali

Batu || lintasselatan.bratapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial M.I. (21), tak berkutik saat disergap petugas kepolisian di pinggir jalan raya.

 

Terduga pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, ditangkap lantaran kedapatan menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,04 gram.

 

Kronologi Penangkapan

Kapolres Batu melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Ngantang. Pada Minggu (22/02/2026) sekira pukul 21.00 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di pinggir Jl. Indragiri, Dusun Kebonsari, Desa Sumberagung, Kec. Ngantang.

 

"Saat itu petugas melihat terlapor sedang mengambil sesuatu di rerumputan pinggir jalan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung menghampiri dan menunjukkan surat perintah tugas," tulis laporan resmi tersebut.

 

Saat hendak diperiksa, M.I. tampak gugup dan menggenggam sesuatu di tangan kanannya. Petugas kemudian melakukan upaya paksa berupa penggeledahan badan dan pakaian.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa:

1 (satu) pocket sabu dalam plastik klip bening (berat kotor 5,04 gram / berat bersih 4,84 gram).

1 (satu) bekas bungkus rokok "Camel" warna ungu (digunakan untuk menyembunyikan sabu).

1 (satu) lembar tisu warna putih.

1 (satu) unit HP Merk Vivo Y30 warna Moonstone White yang diduga digunakan untuk transaksi.

 

Ancaman Hukuman Berat

Kini, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini telah disesuaikan dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (1) KUHP Baru.

 

Pihak Satresnarkoba Polres Batu menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan atau bandar di atasnya. 

 

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Arnot)


Pilihan Untukmu