Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Modus Penipuan Pelunasan Pinjaman Nasabah di Bank Konfrensi Pers Polres Blitar Kota. (rf/bratapos)
Bratapos / Hukum

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Modus Penipuan Pelunasan Pinjaman Nasabah di Bank

Terbit : 29-Oct-2024, 06:10 WIB // Pewarta : Arif, Editor : Arif // Viewers : 282 Kali

BLITAR || Lintasselatan.bratapos.com - Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan nasabah bank dengan modus pelunasan pinjaman. 

Polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial MS (55) warga Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. 

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo mengatakan bahwa kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pelunasan sisa pinjaman nasabah ini terjadi pada bulan Agustus 2022, dan baru dilaporkan pada Januari 2024.

"Adapun modus pelaku dengan menawarkan bantuan pelunasan sisa pinjaman di bank melalui program pemerintah, dengan meminta imbalan uang 10 persen dari sisa pinjaman sebagai syarat untuk memperoleh bantuan pelunasan," kata AKBP Danang. Senin (28/10/2024).

Pelaku juga meminta beberapa dokumen penting seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan nomor kontrak pinjaman di bank.

"Setelah dilakukan penelusuran, diketahui program yang ditawarkan pelaku tidak pernah ada alias fiktif," terang AKBP Danang.

Disampaikan AKBP Danang, bahwa pelaku berkelompok ada beberapa orang baru satu pelaku yang tertangkap. "Perkara ini masih awal, akan terus kami kembangkan. Kami juga meminta masyarakat melapor, apabila mengalami hal yang serupa," pungkasnya.

Dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, air softgun dan peluru, stiker bertuliskan Pemerintah Negara Republik indonesia tanah dan bangunan ini telah bebas dari hak dan tanggungan. (rf)


Pilihan Untukmu