Malang || lintasselatan.bratapos.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat untuk melegalkan hak atas tanah secara gratis, kini justru memicu polemik di Desa Jengolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Program nasional ini diduga kuat dijadikan ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum panitia dan perangkat desa setempat.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, praktik dugaan pungli ini disinyalir berjalan secara terorganisir. Dari total kuota tahun 2024–2025, sebanyak 1.500 sertifikat telah dibagikan kepada warga. Namun, di balik kesuksesan administratif tersebut, tersimpan keresahan warga terkait biaya yang dipatok jauh di atas aturan resmi.
Modus Tanpa Kwitansi dan Penarikan Bukti Bayar
Beberapa narasumber yang merupakan warga setempat mengungkapkan adanya kejanggalan dalam mekanisme pembayaran. Salah satu warga yang mewanti-wanti agar identitasnya tidak dipublikasikan membeberkan bahwa dirinya diminta membayar Rp700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) per bidang tanah.
Ironisnya, pembayaran tersebut dilakukan tanpa pemberian kwitansi resmi. Bahkan, bagi segelintir warga yang sempat memegang bukti bayar, dokumen tersebut ditarik kembali oleh pihak panitia saat penyerahan sertifikat.
"Kalau memang transparan, mengapa bukti pembayaran harus ditarik kembali saat sertifikat dibagikan? Ini kan aneh, ada apa?" cetusnya dengan nada penuh tanya, Jumat (24/2/2026).
Warga lain juga menambahkan bahwa biaya tersebut seolah menjadi syarat mutlak jika ingin tanahnya disertifikatkan. "Kalau tidak bayar (Rp700 ribu), ya tidak diikutkan program PTSL. Kami merasa terjepit karena sangat butuh sertifikat itu, padahal katanya program pemerintah ini gratis," keluhnya kecewa.
Tabrak SKB Tiga Menteri
Sebagai informasi, secara regulasi, biaya PTSL telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT). Untuk wilayah Jawa dan Bali, biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanya sebesar Rp150.000. Biaya tersebut pun diperuntukkan bagi penyediaan patok, materai, dan operasional pokmas di lapangan.
Jika dugaan tarikan sebesar Rp700.000 ini benar terjadi, maka terdapat selisih angka yang cukup signifikan yang diduga masuk ke kantong oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kades dan Camat Bungkam
Hingga berita ini diunggah, upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi kepada Kepala Desa Jengolo, Sukadi, serta Camat Kepanjen, Eno Imam Safari S.Sos, melalui pesan singkat WhatsApp belum membuahkan hasil. Keduanya memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban terkait jeritan warga tersebut.
Sikap diam para pejabat publik ini dinilai mencederai semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, segera turun tangan melakukan penyelidikan agar program strategis nasional ini tidak menjadi ladang korupsi di tingkat desa. Bersambung... (Zen/Heri)