Malang || lintasselatan.bratapos.com - Salah satu warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran inisial SA (60) mengeluhkan pelayanan APH wilayah hukum Polsek Gondanglegi dan Polsek Poncokusumo, Ia menyebut merasa dipimpong oleh APH setempat.
Pasalnya, dirinya sebagai korban mau melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dialaminya ke APH akan tetapi hingga saat ini belum diterima Laporan Polisi nya. Mirisnya ketika ia melaporkan ke Polsek Gondanglegi diarahkan untuk laporan ke Polsek Poncokusumo dengan alasan lokus (lokasi kasus) masuk wilayah hukum Polsek Poncokusumo.
"Karena lokus masuk wilayah hukum Polsek Poncokusumo, silahkan untuk membuat Laporan Polisi di sana iya, karena masalah itu awalnya dari unit motor yang transaksinya masuk wilayah hukum Polsek Poncokusumo," ucap pihak Polsek Gondanglegi saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (30/8/2024) malam.
Kemudian, besoknya korban memenuhi arahan dari Polsek Gondanglegi untuk membuat LP terkait masalah tersebut ke Polsek Poncokusumo. Sesampainya di Unit Reskrim Polsek Poncokusumo, korban kemudian dimintai keterangan terkait kronologi permasalahannya. Setelah selesai, pihak Polsek Poncokusumo masih minta untuk hasil gelar perkara dengan Kapolsek baru memberi kabar ke korban untuk menindaklanjuti laporan dari korban dan Polsek Poncokusumo bersikukuh jika lokus (lokasi kasus) masuk wilayah hukum Polsek Gondanglegi.
"Dari keterangan korban, yang dipermasalahkan terkait uang (pembayaran sesuai kwitansi) yang lokusnya di wilayah hukum Polsek Gondanglegi bukan masalah unit motor waktu transaksi awal di wilayah hukum Polsek Poncokusumo. Kami akan melakukan gelar perkara dulu dengan Kapolsek dan nanti kami kabari lagi iya," jelas pihak Polsek Poncokusumo ketika di temui di Unit Reskrim, Sabtu (31/8/2024) siang.
Kepada bratapos.com, korban dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan SA (60) warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran menyampaikan, permasalahan itu berawal sekitar 6 bulan yang lalu, saya menjadi perantara proses gadai sepeda motor Honda Beat Nopol BE.4278.FB milik (AF) melalui kakaknya yaitu (C) ke Solikin (selaku penggadai) dengan transaksi senilai Rp.7.000.000 tepatnya di wilayah Kecamatan Poncokusumo.
"Berjalannya waktu, (AF) selaku pemilik motor meminta bantuan (SA) untuk menebus motornya tersebut di (S) selaku penggadai. Selanjutnya, (SA) membayar sejumlah uang Rp.3.500.00 ke (S) disertai bukti kwitansi dan video tepatnya di wilayah Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi pada Tanggal 27-06-2024 yang sisanya dibayarkan paling lama 1 bulan," ungkap korban (SA) saat dikonfirmasi di kediamannya, Sabtu (31/8/2024) siang.
Lebih lanjut, korban (SA) menjelaskan, anehnya setelah beberapa hari kemudian (S) menyerahkan motor tersebut ke (R) tanpa sepengetahuannya dan meminta tebusan penuh yaitu Rp.7.000.000 melalui telfon ke (AF). Melalui (C) kakaknya (AF) menebus penuh senilai uang tersebut ke (R) yang kemudian motornya (AF) dikembalikan oleh (R).
"Akibat perbuatan (S) selaku penggadai, saya menderita kerugian materi sebesar Rp.3.500.000 dan sudah saya minta kekeluargaan mengembalikan uang saya tersebut sebanyak tiga kali saya temui, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari (S), sehingga saya berinisiatif mengambil langkah untuk melaporkannya ke APH," ucap korban (SA).
Korban (SA) pun merasa kecewa dengan pelayanan dari APH setempat baik Polsek Gondanglegi maupun Polsek Poncokusumo, (SA) mengatakan, saya mau membuat Laporan Polisi namun terkesan dipimpong oleh APH dan saya pun sangat bingung harus membuat laporan ke mana.
"Saya sudah mendatangi Polsek Gondanglegi untuk membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang saya alami, namun diarahkan untuk membuat laporan ke Polsek Poncokusumo karena lokus awalnya di wilayah Poncokusumo. Saya pun memenuhi arahan dan mendatangi Polsek Poncokusumo akan tetapi menurut pihak Polsek Poncokusumo lokus berada di wilayah Kecamatan Gondanglegi dan masih minta waktu untuk melakukan gelar perkara dulu dengan Kapolsek baru mengabari saya," keluhnya. Bersambung... (zen)