BLITAR || Lintasselatan.bratapos.com - Pengadilan Negeri Blitar kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan mobil dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak AM sebagai terdakwa, Rabu (10/9/2024).
Namun persidangan tersebut, tidak dihadiri oleh pihak pelapor. Ketidakhadiran pelapor tanpa alasan yang jelas tersebut, membuat kuasa hukum dari pihak terdakwa mempertanyakan komitmen pelapor dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa berharap pelapor juga hadir dalam persidangan. Namun sudah 2 kali pemanggilan oleh hakim dalam sidang lanjutan, pelapor tidak hadir lagi. Entah alasannya apa tidak tahu", kata Kuasa hukum terdakwa, Andi Wibowo, SH MH. kepada awak media.
Lebih lanjut, Andi Wibowo menjelaskan bahwa hasil dari persidangan sebelumya terkait agenda persidangan hari ini adalah untuk mendengarkan dari pihak saksi.
"Agenda sidang hari ini adalah terkait mendengarkan keterangan dari pihak saksi dalam dugaan kasus penggelapan mobil fortuner," imbuhnya.
Dia juga menjelaskan bahwa ada fakta menarik dari hasil sidang yang digelar tersebut. Di mana ada keterangan dari pihak finance yang mengatakan bahwa sang pelapor, Lilin Supatmi sudah gagal bayar.
"Fakta menariknya adalah terkait pelapor yang sudah tidak membayar angsuran, atau kita sebut kredit macet mulai bulan Februari. Tetapi laporan tersebut baru dilaporkan oleh pelapor di polres kabupaten blitar pada bulan Juni 2024, itu kan janggal", ujarnya.
Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan bahwa terkait gagal bayar tersebut, baik secara klausul kontrak, debitur harusnya mengembalikan secara sukarela kepada pihak finance.
"Harusnya unit tersebut dengan sukarela mengembalikan kepada finance, karena pemilik hak fidusia adalah finance", ungkap Andi Wibowo menirukan jawaban pihak finance.
Andi Wibowo juga membenarkan terkait keterangan yang di dapat dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Menurut saya hasil keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan memang keterangan yang betul dan benar adanya," jelasnya.
Dari persidangan tersebut, Andi Wibowo sebagai kuasa hukum terdakwa, berharap majelis hakim bisa menjadikan keterangan saksi sebagai bahan pertimbangan seadil-adilnya.
"Semoga keterangan saksi dan fakta di persidangan hari ini benar-benar dijadikan bahan pertimbangan yang seadil-adilnya oleh pihak majelis hakim," jlentrehnya.
Apalagi keterangan di persidangan membenarkan terkait posisi terdakwa yang hanya membantu mencarikan bengkel untuk mobil tersebut.
"fakta di persidangan menunjukkan terkait keterangan para saksi, pihak saudara terdakwa ini hanya membantu untuk mencarikan bengkel pada saat mobil tersebut mengalami kecelakaan," tambahnya.
Sebagai penutup, Andi Wibowo berharap bahwa dengan berbagai bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Pihak terdakwa bisa diputuskan ringan atau bebas.
"Berdasarkan bukti serta keterangan saksi dari hasil persindangan hari ini. Maka saya sangat berharap pihak majelis hakim bisa memutuskan serendah-rendahnya atau memberi putusan bebas bagi terdakwa yang terbukti hanya membantu nyari bengkel," pungkasnya. (rf)