Sidang Atas Kasus Dugaan Mobil Digelapkan, Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Ada Dugaan Playing Victim Kuasa hukum terdakwa, Andi Wibowo SH MH, Galuh Septian, SH MH. (rf/bratapos)
Bratapos / Hukum

Sidang Atas Kasus Dugaan Mobil Digelapkan, Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Ada Dugaan Playing Victim

Terbit : 29-Aug-2024, 09:13 WIB // Pewarta : Arif, Editor : Arif // Viewers : 308 Kali

BLITAR ||Lintasselatan.bratapos.com - Berawal dari disuruh mengantar mobil ke bengkel, Agus Dewantoro alias Ambon warga Garum Kabupaten Blitar, malah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus penggelapan mobil fortuner.

Peristiwa bermula pada oktober tahun 2023 lalu, Agus Dewantoro dimintai tolong oleh seorang yang bernama Lilin Supatmi untuk mengantarkan mobilnya ke bengkel yang berada di daerah Sanankulon Blitar. 

Tanpa rasa curiga dan iming-iming fee Ambon pun membawa mobil tersebut ke bengkel yang ada di Sanankulon Blitar. Setelah beberapa bulan kemudian, tanpa tau menau terkait status mobil tersebut, Ambon malah dijadikan tersangka.

Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa, Andi Wibowo SH MH, bersama Galuh Septian, SH MH mengatakan adanya dugaan bahwa pelapor yang sebagai saksi dipersidangan tadi sebenarnya juga pelaku yang seolah olah menjadi korban. 

"Karena apa, dia juga menerima hasil dari sebuah tindakan kejahatan yang dianggap sebagai pengadaian mobil milik finance", ucap Andi Wibowo. Rabu (28/8/2024). 

Faktanya, kata kuasa hukum terdakwa, bahwa pada saat dilaporkannya pada tanggal 7 Juni 2024, kredit macet itu sudah muncul di Mattel (Mata Elang) mulai bulan April 2024.

"Artinya sesuai dengan perjanjian kredit, seharusnya mobil tersebut kembali kepada perusahaan pembiayaan. Dan seharusnya finance yang melaporkan atas undang-undang fidusia, karena masih dalam hak fidusia", ungkap Andi Wibowo. 

Kuasa hukum terdakwa juga memberikan tanggapan terkait pasal yang dikenakan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya, menurutnya menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan.

"Saya rasa pasal 372 penggelapan yang dimasukkan juga masih agak Ambigu, padahal terdakwa tidak pernah melakukan hal tersebut, dia hanya mengantar mobil ke bengkel", jelasnya. 

Andi Wibowo juga menambahkan bahwa kasus penggelapan ini sudah P21 dan telah masuk tahapan persidangan.

"Kasus yang menimpa klien saya ini sudah masuk tahapan persidangan, sedangkan sang penadah kendaran yang bernama Warji masih berstatus DPO dan belum dimintai keterangan apapun", ucapnya. 

Sebagai kuasa hukum, Andi Wibowo meminta agar Agus Dewantoro yang menjadi terdakwa untuk dibebaskan. Apalagi Kliennya yang menjadi terdakwa tidak tahu menahu bahwa mobil fortuner tersebut bakal digelapkan.

"Saya meminta klien saya untuk dibebaskan, karena klien saya tidak mengetahui bahwa mobil tersebut bakal digelapkan," pungkasnya. 


Pilihan Untukmu