Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Pembangunan Dam Kali Bentak Foto : Tersangka saat digelandang kedalam mobil Kejaksaan untuk dilakukan penahanan. (bratapos)
Bratapos / Hukum

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Pembangunan Dam Kali Bentak

Terbit : 11-Mar-2025, 21:22 WIB // Pewarta : Arif, Editor : Arif // Viewers : 1199 Kali

BLITAR || Lintasselatan.bratapos.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada hari ini, Selasa tanggal 11 Maret 2025, menetapkan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan DAM Kali Bentak, berinisial MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama.

Penetapan tersangka MB tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 tanggal 11 Maret 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Kajari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso melalui Kepala Seksi Intelijen, Diyan Kurniawan dalam rilisnya menyebutkan bahwa penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan di lapas.

"Penahanan terhadap tersangka tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Tersangka MB akan ditahan di lapas kelas II B Blitar," terangnya.

Lebih lanjut diterangkan bahwa penahanan tersebut berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan oleh pihak penyidik kejari.

"Penahanan ini berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan oleh pihak penyidik kejaksaan yang cukup mengingat alasan subjektif dan objektif," tegasnya.

Disebutkan pula bahwa pada tahun 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar melakukan pembangunan DAM.

"Dinas PUPR membangun DAM yang terletak di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.921.123.300," imbuhnya.

Selain itu juga dijelaskan terkait posisi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan dam kali bentak. Dan hasil pengerjaannya pun dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan.

"Posisi tersangka ini adalah direktur dari CV Cipta Graha Pratama yang merupakan penggarap dari proyek pembangunan Dam kali bentak. Hasil dari pembangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Sehingga negara menanggung kerugian," Katanya. 

Atas perbuatannya tersangka “MB” melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 


Pilihan Untukmu