Dugaan Pemdes Ngajum Tidak Pasang Plang APBDes, Begini Tanggapan Inspektorat Kabupaten Malang Foto: Kantor Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. (Zen/Bratapos.com)
Bratapos / Pemerintahan

Dugaan Pemdes Ngajum Tidak Pasang Plang APBDes, Begini Tanggapan Inspektorat Kabupaten Malang

Terbit : 31-Jul-2024, 15:06 WIB // Pewarta : Arif, Editor : Arif // Viewers : 418 Kali

Dugaan Pemdes Ngajum Tidak Pasang Plang APBDes, Begini Tanggapan Inspektorat Kabupaten Malang

 

MALANG || Bratapos.com Lintas selatan - Inspektorat Kabupaten Malang, Nur Cahyo angkat bicara mengenai dugaan Pemdes Ngajum tidak memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

Kepada Bratapos.com, Inspektorat Kabupaten Malang, Nur Cahyo menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan teguran kepada Pemdes Ngajum agar bisa memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

"Ya akan kita tegur agar bisa di pasang," tegas Nur Cahyo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (31/7/2024) siang.

 

Saat disinggung, mengingat Kades dan Camat adalah pejabat publik, namun ketika dikonfirmasi awak media lebih memilih bungkam, Nur Cahyo mengatakan, kita konfirmasi dulu agar dapat memberikan pelayanan publik yang baik.

 

Diberitakan sebelumnya, sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang desa.

 

Menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi serta amanah Undang-Undang tentang Dana Desa (DD), kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa (DD) secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Persoalan korupsi dana desa semakin merebak terutama di daerah-daerah yang kerap terjadi karena banyak Kepala Desa (Kades) tidak transparan mengenai pengelolaan dana desa.

 

Pantauan Bratapos.com, seperti halnya di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang diduga tidak memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Selasa (30/7/2024) siang. Patut dipertanyakan ada apa dan kenapa, terkesan tidak transparan mengenai pengelolaan Dana Desa (DD).

 

Kepada Bratapos.com, Didik Suryanto selaku Sekretaris Bidang Tipikor Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komda Jatim mengatakan, saat ini di kantor Desa Ngajum tidak adanya pemasangan plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) seperti yang terpajang disetiap kantor desa lain pada umumnya.

 

"Sehingga dalam hal ini harus ada tindakan selaku dinas terkait maupun pelaku sosial kontrol, agar dapat diketahui secara umum rancangan penggunaan dan pendapatannya. Pemerintah Desa Ngajum diduga abaikan Permendagri dan Undang-Undang KIP," tegasnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/7/2024) petang.

 

Sementara Kadis DPMD Kabupaten Malang, EKO MARGIANTO, AP., S.Sos., M.AP. mengatakan, sesuai ketentuan publikasi dalam Permendesa 8/2022 bahwa prioritas penggunaan Dana Desa harus dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses 

masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.

 

"Sarana publikasi prioritas penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website Desa, leaflet, pengeras suara di ruang publik dan media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa. Berdasarkan ketentuan tersebut maka desa "dapat" melakukan publikasi dengan bentuk pilihan sebagaimana tersebut diatas (angka 1-8), dengan demikian prasasti merupakan bentuk alternatif publikasi dari bentuk partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa," terangnya.

 

Saat ditanya, apakah sanksi terberat terhadap Kades mengenai hal tersebut, Kadis DPMD Kabupaten Malang menyampaikan bahwa sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 12 ayat 2 Permendesa 8/2022.

 

"Dalam hal pemerintah desa tidak mempublikasikan prioritas dana desa di ruang publik, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan teguran lisan dan/tertulis kepada pemerintah desa dengan tembusan kepada Bupati," pungkasnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, baik Kades Ngajum Setyo Budi, Camat Ngajum Akhmat Taufik J. S. STP. M. M lebih memilih bungkam enggan memberikan tanggapan maupun komentar ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut melalui pesan WhatsApp kendati pesan masuk terlihat centang dua. (Zen/Farhan/irpan/Ilham)


Pilihan Untukmu